CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Sengketa Lokasi, karena Miskomunikasi

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 303
Kamis, 21 Mei 2015
Featured Image

[Bandar Pusaka | Muhammad Sofyan] Kakankemenag Tamiang Salamina, MA didampingi Kasi Pendmad Drs. H. Abdul Wahab, MA, Kamis (21/5) siang menghadiri rapat penyelesaian sengketa tanah MA Al-Hikmah Sunting di Kantor Madrasah Tersebut yang terletak di Kampung Serba Kecamatan Bandar Pusaka.

Rapat diawali dengan penyampai permasalahan oleh Sulaiman W, S.Ag selaku Kepala MAS Al-Hikmah. “Tujuan rapat kita hari ini adalah terjadinya pemancangan tanah milik MA Al-Hikmah oleh masyarakat Kampung Serba dan menurut ‘angin-angin’ yang saya dengar disebabkan ada berdirinya sebuah kantin di pinggir jalan yang tanahnya masih termasuk tanah milik MAS Al-Hikmah,” ujar beliau di awal rapat.

Selanjutnya Sulaiman juga menjelaskan bahwa kantin tersebut memang atas izin beliau dengan beberapa ketentuan yang tertuang dalam sebuah perjanjian yaitu apabila suatu waktu Madrasah memerlukan tanah tersebut maka kantin akan dibongkar tanpa mengganti rugi dan pemilik kantin wajib memberikan sumbangan/iuran kepada Madrasah.

Dalam rapat tersebut terkuak bahwa ada kecemburuan sosial dalam hal pendirian kantin tersebut oleh karena itu masyarakat juga menginginkan agar mereka diberika izin seperti halnya kepada pemilik kantin tersebut.

Demikian antara lain yang disampaikan oleh Ketua Majelis Duduk Setikar (MDSK). Lembaga ini sama dengan LKMD dalam struktur Desa di daerah lain.

Usul Ketua MDSK untuk memberika izin kepada masyarakat untuk medirikan bangunan tempat usaha tidak disetujui oleh Kakankemenag, hal ini menghindari masalah yang akan timbul di kemudian hari di masa generasi berikutnya dan Salamina mengusulkan agar kantin yang belum sempurna didirikan tersebut dibongkar dan didirikan di samping gedung Madrasah karena jarak antara kantin dan gedung sekolah sangat jauh, masyarakat pun menyetujuinya.

Selanjutnya Datok Penghulu (Keusyik) Kampung Serba memaparkan asal muasal tanah tersebut dan menyebutkan luas tanah yang dihibahkan untuk MAS Al-Hikmah. Datok Penghulu juga mengatakan bahwa semua ini terjadi karena adanya miss comunication antara Kepala Madrasah dengan Datok Penghulu.

“Jika ada komunikasi yang lancar maka hal ini tak mungkin terjadi,” ujar beliau. Kemudian hal ini ditanggapi oleh ketua MDSK dan menurutnya luas tanah yang ada berbeda dengan luas tanah yang tersebut dalam surat Datok penghulu oleh karenanya beliau mengajukan usul agar tanah diukur ulang dan dibuatkan patok tapal batas dan surat keterangan tanah yang baru.

Akhirnya rapat memutuskan: Pertama; Kantin dibongkar dan dibangun kembali di dekat gedung Madrasah (bukan di pinggir jalan).

Kedua; Tanah diukur ulang dan dibuat Tapal Batas Tanah.Tanah langsung diukur ternyata benar seperti perkiraan ketua MDSK, ukuran tanah tidak sama antara yang tercantum dalam surat keterangan Datok Penghulu dengan keadaan di lapangan.

Dalam Surat disebutkan tanah tersebut luasnya 50 × 200 meter = 10.000 m2 atau = 1 Ha, tanah tersebut juga sudah dikurangi untuk pembangunan gedung SD Serba seluas 5 Rante (5 X 400 meter = 2.000 m2).

Hasil pengukuran yang dilakukan seusai rapat lebar tanah di pinggir jalan adalah 70 meter dan di belakang gedung madrasah adalah 36 meter, lebar tanah tersebut tidak termasuk yang digunakan untuk bangunan SD yang hingga saat ini belum digunakan sehingga digunakan oleh MAS Al-Hikmah. [yyy]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh