[Banda Aceh | Muhammad Yakub Yahya] Setelah pada Rabu (15/1), dua pekan lalu, Kepala Kanwil Kemenag Aceh sukses menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) dengan Dekan FAH (Fakultas Adab dan Humaniora) UIN Ar-Raniry, maka pagi Selasa (4/2), acara penandatangan Kesepakatan Bersama ke 14 juga terbilang besar. Seluruh Kakankemenag se-Aceh yang ikut hadir, dan tampak dalam Aula Kanwil, baik saat sesi penandatangan antara Kakanwil Kemenag Aceh Drs H Ibnu Sa’dan MPd dan Kajati Aceh TM Syah Rizal SH, teken secara simbolis para Kakankemenag.
Hadir dari pejabat Kemenag terdekat, Kankemenag Kota Banda Aceh Drs H Amiruddin Husen MA dan Kakankemenag Aceh Besar Drs H Salahuddin MPd, hingga yang lumayan ‘jauh’, Kakankemenag Simeulue Hj Mirati AM, Kakankemenag Kota Sabang Salman Arifin MAg, hingga Kakankemenag AcehTamian Salamina Ma dan Drs Salihin Mizal (Kakankemenag Aceh Singkil).
Acara yang ikut dibacakan butir-buti MoU oleh Kasubbag Hukum dan KUB Kanwil H Juniazi Yahya MP itu, di-MC-kan Fajriah Bakri SAg (Staf Subbag Inmas). Sebelum doa, sambutan Kakanwil dan Kajati yang sama-sama lembaga vertikal itu, disampaikan, di lantai dua gedung, yang juga hadir insan pers. Wawancara dengan Kakanwil dan Kajati juga digelar saat sesi minum.
“Draf antara antara Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Aceh ini sudah ada sekitar dua tahun lalu. Alhamdulillah saat ini kita sudah dapat laksanakan penandatangan dengan resmi,” apresiasi Kakanwil, seraya menyebut ini ajang silaturrahmi yang besar dan baik, yang disambut Kajati juga, bahwa ini juga ajang paling baik dalam bekerjasama terutama dalam sisi hukum.
Kakanwil yang baru kemarin (3/2) saksikan pelantikan Bupati Pidie Jaya itu lanjutkan, “MoU ini bertujuan sebagai landasan kerja sama dalam penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, meningkatkan pelayanan Kementerian Agama pada masyarakat, dan mempercepat penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.
“Dalam rangka penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, PARAPIHAK dapat meminta pendapat dan/atau menghadirkan ahli terkait sebagai narasumber,” lanjut Kakanwil lagi, yang setelah acara puncak saling menukar cendera hati.
“Lebih rinci, dalam MoU ini kita menyepakati antara lain, menyelesaikan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, seperti meminta pendapat hukum, legal asisten serta pendampingan dalam sengketa yang mungkin hampir tiap tahun ada sengketa yang dihadapi oleh internal Kanwil Kementerian Agama,” jelas Kakanwil lagi seraya mejelaskan latar belakang lahirnya MoU, yang antara lain karena Kemenag memiliki ratusan Satuan Kerja (Satker) dan belasan ribu PNS di daerah Aceh.
Kalau bisa aspek pidana pun bisa bibantu pendampingan hukum, selain perdata dan Tata Usaha Negara. Isyara Kakanwil lagi sebelum sampaikan bahwa, “Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi aktif, sejak proses persiapan, pelaksanaan, penandatanganan, dan tentu pada komitmen bersama yang ikhlas ke depan, sesuai dengan butir-butir yang mencapai 10 Pasal MoU ini.”
“Kita mengharapkan keluarga besar Kemenag di mana pun, terus mempelajari regulasi dan terus mensosialisasikan serta mengawasi terhadap mitra kerjanya. Sebab suksesnya penegakan hukum bukan pada banyaknya pelanggaran, solusi atau advokasi hukum, dan sanksi yang diberikan, tapi ada pada minimnya kasus hukum yang terjadi,” lanjutnya sambil memberi beberapa contoh kasus hukum, termasuk kasus tanah wakaf di Bireuen.