[Blangpidie | Badrul] Seksi PHU (Penyelenggara Haji dan Umrah) Kemenag Abdya lakukan verifikasi dan pemberkasan. Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Abdya, Kamis (12/6), verifikasi ini dilakukan untuk kelancaran administrasi dokumen perjalanan jemaah haji Kab. Aceh Barat Daya, Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Barat Daya melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
H. Roni Haldi, Lc selaku Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Abdya, menyampaikan bahwa verifikasi dan pemberkasan paspor tersebut, dilaksanakan guna untuk melengkapi data-data terkait dengan pembuatan pasport haji, hal ini berlaku baik bagi calon jemaah haji yang sudah memiliki paspor maupun yang belum memiliki paspor.
Hal tersebut agar segala dokumen administrasi data perjalanan para calon jemaah haji Aceh Barat Daya menjadi akurat dan tertib.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Abdya Drs. H. Arijal dalam arahanya menyampaikan kepada CJH Abdya bahwa ibadah haji hanya diwajibkan Allah SWT kepad orang-orang yang mampu untuk melaksanakan jadi apabila kita tidak mampu maka ibadah haji tidak menjadi wajib bagi kita kemampuan itu bukan hanya kemampuan ekonomi akan tetapi juga kesehatan, Ini akan dibuktikan nantinya dengan keterangan dari dokter.
Oleh karena itu kami minta kepada calon jamaah haji untuk terus menjaga kesehatan supaya dapat menjalan ibadah haji nantinya secara baik dan sempurna.
“Kami berharap pembuatan paspor JCH tahun ini tidak mengalami kendala yang berarti dan kami juga berharap kerjasama JCH agar dapat aktif dalam penyelesaian administrasi ini sehingga penyelesaian pembuatan paspor bisa terlaksana sesuai rencana,“ tuturnya di akhir arahan. [yyy]