CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Saran Putra Aceh di Medan: Jaga Ruh Pendidikan Aceh; Wildani: Perlu Standar Pendidikan Aceh

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 324
Kamis, 24 April 2014
Featured Image

[Medan | Muhammad Yakub Yahya]  Tokoh masyarakat Aceh di Medan, Dr Zamakhsyari MA dan Salahuddin, dari Yayasan Dharmawangsa Medan,  sampaikan, “Kita pintar, tapi saya melihat dalam pasal-pasal dalam Qanun Pendidikan ada tersirat rasa 'agak bodoh' dalam hal pondasi pendidikan asli di Aceh.”

Putra Samalanga, dalam acara di Hotel Grand Kanaya, Jalan Darussalam Medan, “Aceh mungkin dicap 'bodoh' oleh sebagian daerah lain, tapi mereka diam-diam mencontohi kita. Misalnya soal jilbab polisi, parpol, dan model lainnya, mereka meneladani Aceh.” Belum lagi MPD, MUI, Bappeda, Lembaga Adat, dst.

“Kita pintar, guyun kita: 'saat orang makan tempe, kita makan tongkol'. Saya 50 tahun di Medan, tapi memantau Aceh, dan kayaknya ada yang belum pintar kita dalam mewarnai kearifan kita Aceh, misalnya dasar-dasar pengajian di gampong,” sambung dosen itu lagi, di hadapan anggota Rapat Dengar Pendapat Umum Revisi Qanun Pendidikan, Qanun Nomor 5/2008.

Memang 'upah' guru di balai pengajian dan ustadz TPQ cuma setahun hanya belasan ribu, yang cukup untuk beli sabun dan kopi pancung. Namun, saat diberikan yang penuh dengan berita wah itu, seakan banyak sekali, sebab diberikan setahun sekali, yang dirapel untuk satu Balee danTPQ, yang mungkin sekian juta. Itupun hanya beberapa kabupaten kota yang ada 'pos dana' itu.

Hadir dalam rapat nun jauh di Sumut itu, segala utusan se Aceh, termasuk Prof Dr Warul Walidin Ak MA (sekembali dari Jawa). Di kalangan DPRA, di Komisi E itu, hadir Ketua Sidang (Nasruddin Syah SH), Ir Sanusi (Wakil), Tgk M Yusuf Ibrahim SH, T Jamaluddin T Muku MSi, H T Husin Banda SSos, dan H T Hamdani (anggota).

“Kami melihat untuk guru balee seumeubeuet tak ada dana, tak dikasih gaji. Bagaimana menjadi ruh pendidikan Aceh kayak dulu kala?” tanya Salahuddin. Yang disahuti oleh Wildani SAg (Kankemenag Kota Lhokseumawe), “Mana standar pendidikan Aceh sebagaimana yang tercantum dalam qanun ini, kayaknya kita tak melihat ukuran itu?”

Wildani, mantan Kepala MIN 1 Lhokseumawe, sarankan, agar kental isi qanun dengan nuansa agama, sehingga tak ada misalnya dalam Pasal 2 “Asas penyelenggaraan pendidikan di Aceh meliputi keislaman, kebenaran, kemanfaatan... hingga efesiensi. Mestinya, yang namanya asas cukup ‘keislaman’ saja. Sebab dengan asas Islam ka ditamong mandum.” []

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh