[Idi | Jamaluddin] Setiap satuan kerja wajib menyampaikan laporan keuangan, dan bagi yang lalai dalam pelaporan tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana yang tertuang dalam PMK Nomor 171/PMK.05/2007.
“Dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran belum menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, KPPN menunda penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan,” jelas Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Kanwil kemenag Prov. Aceh Jamaluddin, SE melalui 2 (dua) stafnya Ayu dan Lala, Kamis (17/4).
Sehubungan hal tersebut, Kakanwil Kemenag Prov. Aceh dalam suratnya No. KW.01.1/3/KU.00.1/1338/2014 Tgl. 11-4-2014 melakukan penjemputan data dalam rangka verifikasi data untuk laporan keuangan triwulan I tahun 2014.
“Kami ditugaskan untuk menjemput data satker yang berada di wilayah KPPN Langsa,” ujar Lala sapaan akrab Nur Aqla, petugas jemput data yang juga staf di Subbag Perencanaan dan Keuangan Kanwil Kemenag Aceh.
Kepada para satker di wilayah Aceh Timur, Langsa dan Tamiang di Lingkungan Kanwil Kemenag Aceh diharapkan untuk membantu verifikasi data tersebut yaitu dengan melakukan Rekonsiliasi data SAK dan SIMAK-BMN,” pinta Rahayu Minanda petugas lainnya.
Ayu, dara hitam manis demikian Rahayu Minanda disapa menambakan kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Kankemenag Langsa yang direncanakan tanggal 13 s/d 19 April 2014. “Ini menindaklanjuti surat Dirjen Perbendaharaan Kanwil Propinsi Aceh dalam upaya penyampaian laporan keuangan dan rekonsiliasi tinggkat UAPPA-W dengan DJPB Aceh,” jelas Ayu.
Untuk kelancaran kegiatan tersebut, Satker yang ada di lingkungan Kemeng Aceh Timur dibantu oleh Koordinator daerah yaitu Jamaluddin,S.Sos.I dan Ibnu Muzab Ary, SE yang juga staf di Keuangan Kankemenag setempat. [x]