Banda Aceh (Humas)---Aparatul Sipil Negara (ASN) Kanwil Kemenag Aceh mulai menerapkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama mulai Senin, 21 Juli 2021.
Sejak hari ini seluruh ASN mulai mengenakan pakaian seragam putih dan bawahan hitam sebagaimana diamanatkan dalam SE tersebut.
Sebelumnya Kakanwil Kemenag Aceh Dr H Iqbal SAg MAg dalam upacara penghormatan bendera merah putih pada 17 Juni lalu mengatakan, seluruh ASN Kementerian Agama diintruksikan untuk menyeragamkan pakaian saat berdinas. Dalam SE tersebut, pakaian dinas untuk Senin-Selasa yakni baju putih dan celana/rok hitam, Rabu-Kamis baju batik/tenun/ kain khas daerah, dan Jumat menyesuaikan dengan syarat rapi dan sopan.
"Untuk sementara baju yang dulu kita istirahatkan dulu, kalau ada edaran baru kita sesuaikan kembali," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat Wakaf Kanwil Kemenag Aceh Drs H Azhari dalam amanat apel pagi ini mengatakan, setiap ada peraturan baru harus dijalankan.
"Sebelumnya kita mengenakan baju kuning, mulai hari ini kita menggunakan baju putih, celana dan rok gelap. Gelap itu identik dengan hitam, jangan diterjemahkan gelap itu coklat," ujar Azhari.
Ia mengatakan, pakaian adalah ciri khas dan menggambarkan kedisiplinan.
"Pakaian ini menggambarkan kedisiplinan selain tepat waktu dan tepat sasaran dalam menjalankan tugas," ungkapnya.