[Karang Baru | Muhammad Sofyan] Anggota MPU Aceh Tamiang melanjutkan sidang dugaan aliran sesat yang berkembang di Kampung Pantai Cempa Kecamatan Bandar Pusaka pada Rabu (28/1).
Sidang kedua ini agendanya memanggil saudara Zainal yang menuduh saudara Muhammad Jafar melakukan praktek pengobatan ilmu hitam.
Sebagaimana halnya pada siding pertama, pada sidang kedua ini saudara Zainal tidak memenuhi undangan/panggilan dari MPU untuk klarifikasi tuduhannya.Pada sidang pertama Muhammad Jafar mementahkan seluruh tuduhan Zainal yang ditujukan kepadanya dan MPU memutuskan bahwa suadara Muhammad Jafar untuk sementara dinyatakan bersih dari apa yang dituduhkan kepadanya.
Atas ketidak hadiran saudara Zainal tersebut Ketua MPU Ilyas Mustawa bermaksud meminta bantuan kepada Polres Aceh Tamiang untuk memanggilnya untuk menghadiri Sidang Anggota MPU.
Sementara itu Salamina, MA Kakankemenag Tamiang memberikan masukan agar saudara Zainal dipanggil untuk ketiga kalinya, apabila pada panggilan ketiga yang bersangkutan tidak hadir barulah meminta bantuan pihak Kepolisian.
Atas usulan tersebut rapat tersebut memutuskan akan mengundang kembali saudara Zainal untuk ketiga kalinya, apabila tidak mau menghadiri sidang ketiga barulah akan diminta bantuan pihak Kepolisian memanggilnya. [y]