CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Rapat PAKEM

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 284
Jumat, 11 September 2015
Featured Image

[Karang Baru | Salamina/Sofyan] Anggota Tim Pakem Aceh Tamiang melakukan rapat koordinasi hasil monitoring Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Tamiang Hulu, Kecamatan Rantau, Kecamatan Kota Kuala Simpang dan Kecamatan Seruway, Kecamatan Tamiang Hulu berkembang kelompok LDII, Kecamatan Rantau paham POHONIJO, Kecamatan Kota Kuala Simpang majlis Zikir Arif Billah yang dikembangkan oleh Supriadi Alias Toya dan Kecamatan Seruway pengajian yang disampaikan oleh Tgk. Syahrul.

Rapat dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Kualasimpang pada Kamis (10/9).

Berdasarkan hasil monitoring tim Pakem di keempat kecamatan tersebut disimpulkan bahwa: Kegiatan LDII Tamiang Hulu sampai saat ini belum pernah melaporkan secara resmi kegiatan atau kurikulum pengajaran yang dilakukannya kepada unsur Forkompincam dan MPU kecamatan serta unsur aparat desa.

Kegiatan ritual atau kenduri di pohon Blang Ijo masih ada, kegiatan tersebut dilaksanakan setahun sekali yaitu Bulan Assyura (Muharram).

Kegiatan Majelis Zikir Arif Billah pimpinan Supriadi Aliyas Toya sampai saat ini tidak dapat diketahui karena kelihatan berpindah-pindah di sekitar Aceh tamiang.

Menurut keterangan imam desa, kegiatan jamaah salafi di desa Rantau Pauh, Dusun Bukit Suling dan Dusun Batu Delapan masih ada, beliau mengharapkan kepada jamaah salafi dalam mengajak seseorang jangan memfitnah seseorang yang dapat menimbulkan kekacauan di desa Rantau Pauh, terhadap jamaah salafi di Kecamatan Rantau sampai saat ini tim belum menemukan penyimpangan dalam kegiatan jamaah salafi tersebut.

Berdasarkan hasil kesimpulan tersebut tim PAKEM yang terdiri dari Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kesbangpollinmas, Kapolres, Kodim, Kadispendidikan, menyimpulkan bahwa, “Perlu pengawasan seca menyeluruh melibatkan kepala KUA, Camat, anggota MPU Kecamatan, Kapolsek dalam pengawasan serta mengedepankan persuasif agar tidak terjadi anarkis.

Ketua MPU Aceh Tamiang memaparkan, paham Arifbillah di Kec. Kota Kuala Simpang telah dicabut tidak boleh diajarkan karena pimpinannya kualifikasi pengetahuan agama masih rendah. Pengajian Tgk. Syahrul telah dibekukan tahun 2007 dan kelompok LDII harus memberi laporan pengajian dan merubah paradigma pengajaran yang lama. [y]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh