[Kota Langsa | Husni T] Kantor Kementerian Agama Kota Langsa Rabu, (16/07) mengadakan rapat Koordinasi Penentuan Zakat Fitrah. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Baitul.
Mal Kota Langsa, Kepala Dinas Syari’at Islam Kota Langsa, Kepala Dinas Diskoprindagkop dan UKM Kota Langsa, ketua MPU Kota Langsa, Ketua MAA Kota Langsa, Kabag keistimewaan Aceh Pemko Langsa, Kepala seksi Bimas Islam, dan penyelenggara syari’ah kementerian agama Kota Langsa. Rapat yang berlangsung di Aula Kankemenag Kota Langsa tersebut membahas tentang penentuan Jumlah Zakat fitrah pada Ramadhan 1435 H.
Dalam arahannya Ka. Kankemenag Kota Langsa ( Drs. H. M. Yunus Ibrahim, M. Pd ) menyampaikan bahwa Perbedaan pendapat dalam menentukan zakat fitrah Ini suatu hal yang Wajar kerena masing-masing mempunyai pendapat dan dalil-dalil dari para imam mazhab. Akan tetapi janganlah perbedaan ini menjadi kendala dalam penyaluran zakat fitrah tersebut, sehingga terjadi keributan, pertentangan dan perdebatan yang yang tak kunjung tuntas.
Selain itu, pada kesempatanya ketua MAA Kota Langsa (Drs.H Ibrahim Daud atau sering di sapa Abu Ibda) juga menyampaikan hal yang sama akan tetapi yang menjadi harapan beliau Agar Zakat fitrah ini memang Benar-Benar mengutamakan Senif fakir dan miskin, supaya mereka betul-betul merasakan kebahagian sama seperti kita di saat aidil fitri.
Dari hasil kesimpulan rapat yang berjalan selama lebih kurang 2 jam, memutuskan bahwa :1. Zakat Fitrah di keluarkan dengan makanan pokok (beras) sebanyak 10 (sepuluh) Muk (kaleng susu cap nona/Bendera) perjiwa, sesuai makanan/beras yang di konsumsi. 2. Bagi si wajib Fitrah yang kesukaran Fitrahnya dengan beras dapat mengeluarkan uang sebesar Rp.32.000,- (Tiga puluh dua ribu rupiah) Per jiwa.
3. Diharapkan Zakat Fitrah tersebut sudah dapat terkumpul seluruhnya pada tanggal 27 Ramadhan 1435 H, untuk dapat di bagikan kepada yang berhak menerimanya4. Pembagian zakat fitrah harus mengutamakan senif fakir Miskin sehingga benar-benar zakat Fitrah tersebut dapat di manfaatkan pada hari itu.5. Baitul mal Gampong berwenang dan berkewajiban serta bertanggung jawab untuk menerima, pengadaan pembagian dan melaporkan hasil pelaksanaan di sampaikan.
kepada kepala Kantor Urusan agama ( KUA) kecamatan dan Baitul mal Kota Langsa serta tembusannya kepada kepala Kantor kementerian Agama Kota Langsa. [d/y]