CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

RAPAT KETENTUAN ZAKAT FITRAH PADA RAMADHAN 1440 H/2019 M DI LINGKUNGAN KOTA LANGSA

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 974
Jumat, 24 Mei 2019
Featured Image

Kota Langsa ( Siti Maisyarah, ST ), Kantor Kementerian Agama Kota Langsa mengadakan rapat penentuan zakatfitrah di lingkungan Kota Langsa. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kemenag Kota Langsa Drs. H. Salahuddin, M.Pd bertempat di Aula Kantor Kemenag Kota Langsa, pada tanggal 23 Mei 2019.Kamis (23/5).

Rapat ketentuan zakat fitrah dihadiri tamu undangan terdiri dari Ketua MPU Kota Langsa, Ketua MAA Kota Langsa, Kepala Baitul Mal Kota Langsa, HUDA Kota Langsa, Dinas Koperindagkop dan UKM Kota Langsa, Dinas Syariat Islam  Kota Langsa, Kabag Istimewa Aceh dan Kesra Pemko Langsa, Kepala Seksi Bimas Islam dan Penyelenggara Syariah Kemenag Kota Langsa, dan seluruh Kepala KUA Se-Kota Langsa.

Drs. H. Salahuddin, M.Pd menyampaikan maksud dilakasanakan rapat ketentuan zakat fitrah tersebut agar tidak terjadi permasalahan dalam memahami tentang kadar zakat fitrah dalam berupa uang yang telah ditentukan.

Ketua MPU Kota Langsa Tgk. Abdul Wahab Ali, SE memberikan pendapat zakat fitrah yang dikeluarkan berupa uang sudah memenuhi katagori.

Sesuai dengan harga hasil survey yang dilakukan oleh Staf Penyelenggara Syariah Kemenag Kota Langsa di pasar dan toko sekitar Kota Langsa sebagai patokan penetuan zakat fitrah. Berikut ini hasil keputusan rapat bersama yaitu:

1.Yang setara dengan beras ramos Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per jiwa

2.Yang setara dengan beras kuku balam Rp. 41.000,- (empat puluh satu ribu rupiah) per jiwa

3.Yang setara dengan beras kampong Rp. 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) per jiwa

Hasil Keputusan rapat ketentuan zakat fitrah dari Kepala Kemenag Kota Langsa Drs. H. Salahuddin, M.Pd berharap dari zakat fitrah tersebut dapat disalurkan melalui Badan Amil Gampong dan sudah terkumpul pada 27 Ramadhan 1440 H, untuk dapat dibagikan kepada yang berhak menerimanya. Pembagian zakat fitrah harus mengutamakan senif fakir dan senif miskin sehingga benar-benar zakat fitrah tersebut dapat dimanfaatkan pada hari itu.

Baitul Mal Gampong berwenang dan berkewajiban serta bertanggung jawab untuk menerima, membagikan dan melaporkan hasil pelaksanaan disampaikan kepada Kepala KUA  Kecamatan dan Baitul Mal Kota Langsa serta Tembusan Kepala Kemeag Kota Langsa. Ujar  akhir H. Salahuddin.


Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh