Banda Aceh (Inmas) - Kabag TU Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Saifuddin, SE memerintahkan kepada Kemenag kabupaten/kota yang mendapat kesempatan membangun infrastruktur pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji agar menegur rekanan yang tidak bisa menyelesaikan target sesuai yang telah disepakati bersama. Hal tersebut disampaikannya pada rapat Ke III Evaluasi Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji, Jum'at (29/6).
"Bagi yang bermasalah buat teguran dan ditembuskan ke ULP," katanya di depan perwakilan Aceh Tengah, Aceh Barat Daya, Subulussalam, Sabang dan Pidie. Menurutnya rekanan yang tidak bekerja secara maksimal harus ditegur secepatnya.
Perintah teguran tersebut diungkapkannya setelah mendengar presentasi perwakilan PIC (Person In Charge) kabupaten/kota terkait progres pembangunan yang menggunakan dana SBSN (Surat Berharga Syariah Negara ) tersebut.
Kabag TU juga menyarankan kepada PIC provinsi atau panitia rapat evaluasi agar mengundang konsultan penyedia dan pengawas pada rapat evaluasi selanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubbag Perencanaan dan Keuangan, Thaflida, SE. Ak mengatakan akan melaksanakan rapat evaluasi ke IV pada akhir Juli nanti. "Insya Allah akhir bulan Juli akan kita laksanakan rapat evaluasi selanjutnya," katanya. Menurutnya dia akan mengundang konsultan penyedia dan pengawas sesuai arahan Kabag TU. []