CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Profesional; Siapa, Mengerjakan Apa, dan Mendapatkan Apa

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 344
Rabu, 8 Mei 2013
Featured Image
Medan-KemenagNews (8/5/2013) Sekretaris Badan Litbang dan Diklat (Penelitian dan Pengembangan - Pendidikan dan Latihan) Kementerian Agama RI, Bapak DR. H. Hamdar Arraiya, M.Si umumkan kembali, bahwa telah lahir PMA Nomor 14 Tahun 2013 tentang Tim Reformasi Birokrasi. PMA (Peraturan Menteri Agama) itu ditandatangani pada 8 April, dan baru diundangkan pada 12 April lalu."Jadi, ke depan akan ada tim yang menilai kebijakan kepegawaian, termasuk jajaran Kemenag RI. Dengan penilaian yang dilakukan tim, lebih mendorong pada pemberian renumerasi pada 2014 kepada PNS di jajaran Kemenag," jelas DR. Hamdar di Balai Diklat Keagamaan Medan itu.Sekretaris Balitbang, H. Hamdar, yang juga mantan Kakanwil Sulaweisi Tengah itu, melanjutkan bahwa semua eselon I telah mengisi form penilaian yang diajukan dan dinilai pihak Men PAN RB. Mudah-mudahan Kemenag akan raih nilai maksimal dari akumulasi nilai di atas 80 itu.Hadir dalam materi "Pembinaan Kepegawaian" bersama Sekretaris Balitbang Diklat Kemenag RI itu, Kepala Balai Keagamaan Medan, DR. H. Syaukani, M.Ed Adm. Hamdar sampaikan lagi, bahwa jika skor nilai hasil penilaian oleh MenPAN RB, bisa 40, maka tahun depan, Kemenag akan memperoleh renumerasi. Kemenag memang telat raih itu, sebab SOP saja ada yang belum baku. Sekretaris Balitbang lanjutkan, bahaw seorang PNS, terutama yang fungsional, perlu miliki integritas, kompetisi, kepangkatan, dan pendidikan. Jika tidak mengindahkan hal itu, dia akan diperlambatkan dalam jenjang karirnya. Integritas juga dilihat dari cara menjalankan amanah, dengan tidak menilik tujuan jangka pendek, apalagi secara matarialistik, atau untung-untungan. Integritas juga ada pada dedikasi dan identitas diri. Demikian Hamdar menjelaskannya, sambil memberi contoh pada PNS yang sepulang dari Doktoral (S3), meminta jabatan di eselonnya.Apapun yang kita lakukan mesti sesuai dengan aturan. PNS mesti bekali dengan (1). profesional (siapa, lakukan apa, dan dapat apa) dengan latar belakang, skill, kompetensi dan wawasan; (2). kinerja (motivasi kerja, ada target, dan tepat waktu); (3). efektifitas (berpengaruh baik); dan (4). efesiensi (hemat). Soal profesional, jangan sampai ada PNS, Penyuluh Agama misalnya, yang kesehariannya di perkebunan dan pertokoan. Soal efesiensi, jangan sampai acara yang hanya bisa lima orang diikutkan oleh sepuluh orang. Dan soal efektifitas, bagi Kepegawaian misalnya, jangan sampai pangkat orang tidak naik-naik karena kelambanan pihak kepegawaian. Pernah pihak Litbang dan LIPI mempermasalahkan empat atau lima peneliti yang memperoleh tunjangan lima jutaan, mendapat sanksi pemberhentian jabatan fungsional. Sebab, setelah dianalisa oleh tim, dikarenakan kelalaian pihak kepegawaian yang telat memproses berkas kepangkatannya. Sebab, dua jabatan fungsional tidak bisa mengumpulkan angka kredit, diberhentikan sementara. Demikian jelas Sekretaris Kepala Balai Litbang Diklat, di depan peserta Diklat Kehumasan, Diklat Kompetensi Penyuluh, dan Diklat Kompetensi Kepegawaian se Aceh dan Sumut, Rabu malam (7/5). 7,5 Jam Per HariSekretaris Balitbang dan Diklat juga pertegas soalan jam kerja PNS di Kemenag, yakni 7,5 jam per hari. Dengan masa kerja Senin-Jumat (lima hari). Bagi yang terlambat, jika masuk pukul 07.30 WIB, diberi toleransi hingga pukul 09.00 WIB. Itupun dengan alasan darurat, misalnya PNS Jakarta yang menempuh perjalanan dari Bekasi dan macet, tapi itu kondisional sekali. Jika hadir lewat pukul 09.00 WIB, maka dihitung tidak hadir, dan uang makan nihil. DR. H. Hamdar Arraiya, putra Sulaweisi itu juga ajak PNS yang ingin kuliah S3, kesempatan terbuka lebar dan didorong, dengan beasiswa yang tersedia. Tapi, PNS Kemenag dimohon perjelas status sebagai izin kuliah, atau tugas belajar.[yakub - humas kanwil/jamaluddin - kemenag - aceh timur/zulfahmi - kemenag aceh utara].
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh