Idi-KemenagNews, Kamis (12/9/2013) Jajaran PNS di lingkungan Kankemenag Kab. Aceh Timur sudah dapat mengambil KPE (Kartu PNS Elektronik) yang didistribusikan oleh bagian Kepegawaian setempat, bahkan 2 hari yang lalu PNS di Kankemenag sudah ada yang menerimanya yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Kakankemenag Drs.H.Faisal Hasan. KPE berdasarkan Peraturan Kepala BKN nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu PNS Elektronik adalah kartu identitas PNS yang memuat data PNS dan keluarganya secara elektronik.Dalam pelaksanaan Implementasi Kartu PNS Elektronik memberikan manfaat antara lain tersedianya informasi PNS yang akurat untuk keperluan perencanaan, pengembangan, kesejahteraan dan pengendalian PNS, dan informasi data kepegawaian PNS yang dapat diakses oleh PNS bersangkutan melalui KPE dan anjungan KPE. Selain itu juga tersedia fasilitas layanan dalam rangka penanganan dan pengelolaan kartu pegawai negeri sipil elektronik (KPE).“KPE dinilai sebagai terobosan untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian yang mampu memotong berbagai birokrasi dalam pengurusan administrasi kepegawaian. Bukan hanya itu, dengan KPE layanan yang akan diperoleh PNS menjadi lebih transparan dan objektif,†jelas analis Kepegawaian Kankemenag Usman,S.Sos.I KPE ini merupakan kartu multi fungsi, diantaranya dapat digunakan untuk pengambilan gaji, kartu debit dan untuk belanja. Dengan adanya KPE ini diharapkan dapat memberi kemudahan pelayanan kepada PNS karena memiliki fungsi yang efisien dan efektif. Selain sebagai KPE juga berfungsi sebagai kartu ASKES, kartu pensiun, dan kartu ATM. KPE dibuat menggunakan teknologi smart card sehingga dapat menjamin otentikasi sidik jari dan dapat dijadikan kartu identitas resmi PNS. Proses pengambilan gambar dan sidik jari dalam pembuatan KPE ini hampir sama dengan pembuatan E-KTP, karenanya pemerintah daerah melalukan penjadwalan dalam pembuatannya agar semua PNS dapat terlayani dengan baik dan tidak mengganggu tugas pegawai yang bersangkutan.KPE merupakan kartu identitas PNS yang memuat data-data secara elektronik. Berbeda dengan kartu pegawai sebelumnya, KPE khusus dirancang sehingga tidak dapat digandakan. Dengan demikian diharapkan penggunaan KPE dapat menghindari adanya Nomor Identitas Pegawai (NIP) ganda serta penyalahgunaan kartu pegawai. [Jamaluddin/y]
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242