CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Pimpin Pengajian, Abu Asnawi Jelaskan Konsekuensi Hukum Islam Terkait Anak Angkat

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 700
Jumat, 26 Februari 2021
Featured Image

Lhokseumawe (Muazir M) --- Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe menggelar pengajian rutin Jumat pagi di Mushalla Al-Ikhlas Kankemenag Lhokseumawe, yang disampaikan oleh Tgk. H. Asnawi Abdullah, MA atau akrab disapa Abu Asnawi, Jumat (26/2).

Pada kesempatan tersebut, Abu Asnawi menjelaskan terkait status hukum terhadap anak angkat (tabbani) dalam perspektif hukum Islam (fikih). Khusus untuk anak angkat ada banyak konsekwuensi hukum yang terjadi akibat ketidaktahuan orang yang mengadopsi anak tersebut. 

“Sering orang tua asuh dari anak angkat (tabbani) itu mengaburkan identitas orang tua kandung si anak tersebut, apabila ia anak perempuan memiliki dampak hukum ketika akan melangsungkan akad pernikahan, si anak tidak serta merta dapat diwakilkan kepada hakim sebelum dipastikan walinya telah tiada”. 

“Mengangkat anak hendaknya tidak lantas mengubah status (nasab) dan agamanya. Misalnya, dengan menyematkan nama orang tua angkat di belakang nama si anak, sebagaimana Rasulullah telah mencontohkan, Beliau tetap mempertahankan nama ayah kandung Zaid, yakni Haritsah di belakang namanya, tidak lantas mengubahnya dengan nama bin Muhammad”, terang Abu Asnawi. 

Di akhir pengajian, Abu Asnawi mengingatkan kembali, pengangkatan anak tak bisa menjadikan anak itu sederajat dengan anak sendiri di dalam nashab, mahram, ataupun hak waris.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh