Lhoksukon (Humas)--Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Aceh Utara masa periode 2021 -2024 dilantik oleh Ketua Badan Pelaksana Pengurus Perwakilan BWI Provinsi Aceh Dr Tgk H Abdul Gani Isa SH MAg, Selasa (26/10).
Acara yang dilaksanakan di aula Kantor Bupati di Landing Kecamatan Lhoksukon, dihadiri antara lain Ketua MPU Aceh Utara Tgk H Abdul Manan, Kabid Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf (Penaiszawa) Kanwil Kemenag Aceh Drs H Azhari, Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara H Salamina SAg MA, pejabat dari Dinas Syariat Islam dan Baitul Mal Aceh Utara, Kasi Pemberdayaan Zawa Kanwil H Nashrullah MA, para Kepala KUA se-Kabupaten Aceh Utara, dan sejumlah tokoh agama di daerah ini.
Dr Abdul Gani Isa, dalam sambutannya mengulangi bahwa dengan adanya kepengurusan BWI ini, ia berharap dapat membina para nazhir di Kabupaten Aceh Utara agar aset wakaf dapat dikelola lebih baik dan produktif.
“Dengan demikian dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, baik dalam pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi umat maupun pengembangan infrastruktur publik,” harap Abdul Gani Isa yang pernah menjabat sebagai Kankemenag Aceh Utara.
“Saya di sini (Aceh Utara) bagaikan pulang ke rumah, 10 tahun lebih bertugas di sini di Kankemenag dan Dinas Syariat Islam,” jelasnya.
Selain itu, tugas BWI adalah memaksimalkan pemanfaatan objek wakaf untuk kemaslahatan umat, baik secara ekonomi maupun peruntukan lainnya. Banyak objek wakaf yang sangat potensial untuk dikembangkan kegunaannya, sehingga bisa menyejahterakan umat," lanjutnya.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh Dr H Iqbal SAg MAg melalui Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Aceh Drs H Azhari mengingatkan bahwa tanah wakaf tidak boleh dijadikan untuk jaminan atau agunan bank, tidak boleh dijual dengan alasan apapun. Hal itu diatur dalam UU tentang wakaf.
"Namun jika terkena objek pembangunan, misalnya untuk bangunan umum seperti ruas jalan tol, perluasan masjid, maupun bangunan umum lainnya, maka tanah wakaf boleh tukar-guling (ruislag) dengan cara disediakan tanah di lokasi lain. Begitupun, BWI tidak boleh menerima uang dari hasil ruislag tersebut, uang ganti rugi langsung ditransfer ke rekening pemilik tanah di lokasi yang baru," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf dalam kata sambutnya meminta Badan Wakaf untuk menyelamatkan harta agama, yakni berupa tanah maupun bangunan yang telah diwakafkan oleh masyarakat. Luas tanah wakaf di Kabupaten Aceh Utara yang tersebar di 3.471 lokasi mencapai 1.723 hektare. Tentunya bukan hal yang mudah dalam mengemban amanah ini.
”Oleh karena itu, saya berharap keberadaan BWI ini akan memberikan kemanfaatan yang luas kepada masyarakat dalam memberdayakan dan menyelamatkan harta agama,” pinta Fauzi Yusuf.
Data dari Kantor Kementerian Agama Aceh Utara menunjukkan hingga tahun 2021, dari 3.471 lokasi tanah wakaf di daerah ini, sebanyak 1.633 lokasi (42,2%) belum bersertifikat. Bahkan banyak di antaranya belum memiliki dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW).
"Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab sering terjadinya sengketa tanah wakaf, terutama antara ahli waris wakif dengan nazhir, atau sengketa pengelolaan wakaf antara nazhir dengan masyarakat,” ungkap Fauzi Yusuf.
Sebelumnya, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara H Salamina, MA dalam arahannya Mengucapkan terimakasih Kepada Ketua BWI Provinsi Aceh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Semuanya yang terlibat di dalamnya.
“Saya ucapkan terimakasih kepada semuanya, harapan saya dengan telah dilantiknya kepengurusan BWI Kabupaten Aceh Utara ini bisa bekerja dan melaksanakan tugasnya dengan baik," pesannya.
Menurut Salamina bahwa dengan semakin majunya perkembangan zaman maka dipandang perlu penertiban administrasi wakaf.
Adapun Pengurus BWI Aceh Utara yang dilantik, berdasarkan SK dari Pengurus BWI Pusat Prof Dr H Muhammad Nuh DEA ialah:
Dewan Pertimbangan
Ketua : Wakil Bupati Fauzi Yusuf
Anggota: H Salamina MA
Tgk H Abdul Manan (Abu Manan)
Ketua Harian: Tgk T Zulfadli Ismail (Waled Landeng)
Wakil Ketua: Mukhtar, MA
Sekretaris: Syukri, SAg (Penyelenggara Zawa Kemenag Aceh Utara)
Bendahara: Helmi Saputra, S.Ag
Divisi-divisi
Pembinaan Nazhir: Lukman Hakim Yahya, S.Ag
Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf: Razali, S.Ud
Hubungan Masyarakat: Drs. Azali Fuazi
Kelembagaan dan Bantuan Hukum: Syaifuddin Fuady, S.Ag, MA
Penelitian dan Pengembangan Wakaf: Rasyidin, Lc, MA.[masnoer/yyy]