[Meulaboh | Jufrizal] Penghormatan terhadap seseorang sesuai dengan kedudukannya adalah ”Sikap perlakuan yang bersifat protokol”. Perlakuan yang harus diberikan kepada seseorang dalam suatu kegiatan acara sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam Negara, pemerintahan atau masyarakat yang meliputi tata tempat, tata upacara, tata penghormatan dan juga perlakuannya dalam bentuk pemberian perlindungan, ketertiban, keamanan serta dukungan sarana yang diperlukan.
“Dengan adanya sikap dan perlakuan yang bersifat protokoltersebut, maka diharapkan yang bersangkutan dapat melaksanakan tugasnya secara lebih berhasil guna dan berdaya guna,” ungkap Amwar Citra Hutabarat, S.Sos, saat menjadi pemateri kegiatan Pelatihan Keprotokolan yang diilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, bertempat di Aula Kantor PPdKS Kabupaten Aceh Barat.
Beliau menambahkan Manusia yang senantiasa memelihara citra dirinya dapat dikatakan sebagai manusia yang “tahu diri” yang pada tingkat implementasinya ia akan selalu “peduli terhadap dirinya” yang mengandung arti bahwa manusia seperti ini senantiasa memperhatikan dengan seksama setiap perlakuan terhadap dirinya yang menyangkut martabat dari sebuah kedudukan atau jabatannya.
Keprotokolan diperlukan bagi semua orang karena menyangkut dengan sebuah “harga diri” terlebih lagi terhadap seseorang yang memiliki martabat yang berkedudukan sebagai pejabat Negara, pejabat pemerintah, dan tokoh masyarakat tertentu.
Ketika yang bersangkutan melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya secara insidental, seperti menghadiri acara yang bersifat kenegaraan atau acara resmi, menghadiri pertemuan-pertemuan, memenuhi undangan perjamuan resmi, melaksanakan kunjungan kerja, menerima tamu-tamu, menyampaikan sesuatu ungkapan “sambutan”, berpenampilan “ di muka umum, dan lain sebagainya, maka ketentuan dalam keprotokolan harus dapat diaplikasikan dan diimplementasikan yang diwarnai oleh segi etika dan estetika. Demikian paparan dari Pak Citra. [y]