Lhoksukon - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara Melalui Penyelanggara Zakat dan Wakaf Melakukan mediasi dan audiensi dengan Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara,di Ruang Kantor Setempat, Senin(07/08/2023)
Turut hadir dalam mediasi ini Penyelenggara zakat dan Wakaf Kemenag Aceh Utara, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara BKM Mesjid Lhok Rambideng dan tokoh masyarakat Seunuddon.
Rapat mediasi ini dilakukan karena terjadi kekeliruan administrasi sehingga terpengaruh kepada kepemilikan tanah wakaf di desa Lhok Rambideng seharusnya milik mesjid separuh dan Meunasah separuh tapi saat ini sudah menjadi milik Meunasah semuanya.
Masalah administrasi tanah wakaf ini masih sering kita jumpai. Untuk itulah, pihak-pihak yang terkait harus mengusahakan penyelesaian administrasi perwakafan dalam rangka menyelamatkan tanah wakaf tersebut.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Aceh Utara, Syukri SAg, berharap pertemuan ini dilakukan untuk mencari solusi guna memperjelas status tanah wakaf sehingga bisa dengan leluasa digunakan untuk kepentingan ummat dalam beribadah dan tidak terjadi keributan nantinya.
“Alhamdulillah Semua masalah sudah terselesaikan. Kita berharap semua pihak yang hadir memberikan solusi agar kedepannya lebih bijak lagi dalam mengurus administrasi perwakafan,” harapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Munir SE Mengatakan siap membantu permasalahan yang terjadi, tanah wakaf ini memang sangat rawan terjadi permasalahan adminstrasi, apabila dokumen dan sertifikat tanah wakaf tersebut tidak ada, sementara itu tanah wakaf mestinya apabila sudah di ikrarkan oleh si pewakif maka itu sudah menjadi harta umat.
“Kita mohon kepada semua pihak saling memberi solusi dalam penyelesaian administrasi tanah wakaf, mari kita komunikasi dengan baik serta bersilaturahmi sebagai kunci untuk membantu kelancaran proses administrasi wakaf ini,” harapnya.
Dengan demikian ketika administrasi tanah wakaf ini sudah terdata serta mempunyai dokumen lengkap dengan begitu para nazdir sebagai pengelola tanah wakaf dapat mengelola tanah wakaf ini dengan baik serta bisa di kembangkan menjadi wakaf produktif.
Kontributor: TM.Rizki
Editor: Amwar Citra Hutabarat