[Meulaboh-Jamal Atim] Hari pertama Rapat koordinasi pengelolaan BMN Tahun 2014, di Hotel Meuligoe, Aceh Barat dibuka oleh Kabag Tata usaha Kanwil kementerian Agama Provinsi Aceh H.Habib Badaruddin,S.Sos. usai menyampaikan materi dihadapan peserta, dilanjutkan oleh Kasubbag Umum kanwil Kemenag Aceh Zulfahmi, S.Ag.
Pak Fahmi, sapaan akrab Kasubbag umum tersebut memaparkan tentang target pengelolaan BMN tahun 2014, yaitu pengawasan dan pengendalian PMK 244/2012, persertifikatan BMN berupa tanah 2013-2015, Balik nama sertifikat BMN tanah hingga 2015, Penetapan status penggunaan (PSP) dan pengajuan penghapusan BMN.
Menurutnya, tahun 2013 sudah 74 persil tanah yang berhasil disertifikatkan. “Untuk tahun ini target kita lebih banyak lagi, dan ini butuh bantuan dari jajaran kankemenag, UIN dan STAIN untuk membantu persertifikatan ini,” ujar Zulfahmi didampingi moderator Dedi Jufrizal.
Mantan pegawai di Subbag kepegawaian Kanwil Kemenag Aceh tersebut memaparkan tentang jenis tanah yang dapat disertifikatkan. “Jenisnya berupa pinjam pakai, jual beli dan hibah, sedangkan tanah wakaf tidak termasuk dan tidak boleh jadi aset BMN,” jelasnya.
“Jika terlanjur dicatat dalam Simak BMN, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi diantaranya yaitu, surat kronologi tanah dari masyarakat, surat Camat tentang tanah yang kita kuasai, surat permohonan dari masyarakat, data BMN berupa RAB dan gambar/foto, dan surat dari kepala Satker bahwa tanah tersebut wakaf” ungkap Kasubbag Umum Kanwil kemenag Aceh tersebut.
Pak Fahmi menambahkan, penetapan status penggunaan (PSP) sangat penting untuk dilakukan. “Pengajuan penghapusan tidak dapat diproses jika belum ada PSP dan belum selesainya pengawasan pengendalian sesuai PMK 244/2012,”imbuhnya dihadapan peserta.