CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Pemuka dan Majelis Agama Aceh Tolak Politisasi Agama Jelang Pilkada

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 722
Selasa, 26 April 2016
Featured Image

[Banda Aceh| Muhammad Yakub Yahya]  Subbag Hukum dan Kerukunan Umat Beragama (KUB) Baian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh baru saja gelar pertemuan lintas agama, di Banda Aceh.

Pertemuan yang dihadiri 90 orang tokoh agama, pemuka agama dan Majelis Agama dalam Provinsi Aceh itu, dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. M. Daud Pakeh, Kamis (21/4) di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh.

Saat pembukaan, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. HM. Daud Pakeh mengatakan bahwa keberadaan tokoh agama, pemuka agama, dan majelis agama sangat penting dan strategis di tengah umat.

Tidak hanya dalam memberikan pemahaman keagamaan, tapi juga dalam upaya menjaga dan  memelihara kerukunana umat beragama. Menurut Kakanwil, kerukunan umat beragama tidak hanya tanggungjawab pemerintah. Kerukunan harus menjadi kesadaran kolektif seluruh masyarakat.

Oleh karenanya, menurut Kakanwil pembinaan tokoh agama sangat penting dalam mengelola kemajemukan secara kreatif sehingga konflik yang muncul sebagai dampak dari transformasi dan reformasi sosial dapat dikelola secara secara cerdas.

“Saya berpandangan bahwa tokoh agama sangat berperan dalam membangun budaya dan cara hidup yang lebih santun, rukun, saling menghormati, tulus, dan toleran terhadap permasalahan yang terjadi dan keanekaragaman di tengah masyarakat,” kata Kakanwil.

Sejumlah rekomendasi yang dihasilkan dari hasil pertemuan tokoh agama, pemuka agama, Majelis Agama, ormas keagamaan, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda lintas agama se Aceh yang berlangsung dari Jumat-Sabtu (21-23 April) itu. 

Acara yang dikoordinir Kasubbag Hukum dan KUB H Juniazi Yahya SAg MPd itu, di antara hasil pertemuan tokoh agama, pemuka agama dan Majelis Agama Provinsi Aceh Tahun 2016, yang telah berlangsung beberapa hari lalu di antaranya, menolak politisasi agama menjelang Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada Aceh 2017.

Lengkapnya ialah: 1. Tokoh agama, pemuka agama, dan majelis agama se-Provinsi Aceh menolak politisasi agama, memobilisasi umat beragama, menggunakan simbol-simbol dan jargon agama di dalam politik menjelang dan saat pelaksanaan Pemilukada 2017 di Aceh.

2. Tokoh agama, pemuka agama, majelis agama dan umat beragama di Aceh diminta untuk terus membangun hubungan baik dengan saling menghormati,  menghargai satu sama lain. Umat beragama juga diminta untuk meningkatkan pemahaman dan pengamalan agamanya masing-masing.

3. Tokoh agama, pemuka agama, majelis agama dan umat beragama di Aceh juga meminta Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar berperan aktif dalam memelihara Kerukunan Umat Beragama, sehingga masalah seperti yang terjadi di Kabupaten Aceh Singkil, beberapa waktu lalu dan sejumlah permasalahan internal maupun antar umat beragama di Aceh tidak perlu terjadi lagi.

Tokoh Agama dan Pemuka agama di Aceh juga meminta DPRA untuk segera mengesahkan Qanun Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah di Aceh.

4. Tokoh agama, pemuka agama, majelis agama dan umat beragama di Aceh juga meminta Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/Kota supaya melakukan langkah-langkah kongkrit untuk peningkatan ketahanan keluarga demi menyelamatkan generasi muda Aceh dari pengaruh negatif globalisasi, narkoba, pornografi, kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh. 

Rekomendasi ini ditandatangani oleh 12 orang mewakili tokoh agama, pemuka agama, majelis agama, ormas keagamaan, dan organisasi kepemudaan agama yang ada di Aceh.

Sejumlah narasumber hadir mengisi pertemuan ini selama tiga hari ini, yaitu Prof. Dr. Tgk. Muslim Ibrahim, MA Wakil Ketua MPU Aceh, Prof. Dr. Al-Yasa’ Abubakar, MA, Guru Besar UIN Ar-Raniry,  Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Aceh H. Ziauddin Ahmad, Mewakili Kapolda Aceh dan Pangdam Iskandar Muda, dan DR. H. Fauzi Saleh, MA, dari Tokoh Agama. Juga difasilitasi oleh M. Sahlan Hanafiah dari Pusat Studi Perdamaian dan Resolusi Konflik UIN Ar Raniry.

Prof. Dr. Muslim Ibrahim, MA, Wakil Ketua MPU Aceh dalam pemaparannya yang berjudul, “Memahami Perbedaan Faham dalam Beragama”, mengatakan bahwa kerukunan antar umat beragama mutlak diperlukan, sebab Islam sendiri amat menghargai agama lain dan dapat hidup berdampingan dengan agama lain, sebagaimana ditetapkan Rasulullah Saw dalam Piagam Madinah.

Senada dengan itu, undang-undang juga mewajibakan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menjamin kebebasan, membina kerukunan, menghormati nilai-nilai agama yang dianut oleh umat beragama dan melindungi sesama umat beragama dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianut.

Dalam rangka meminimalisir konflik antar umat beragama dan membangun hubungan antar umat beragama Prof. Dr. Muslim Ibrahim, MA juga meminta umat beragama di Aceh agar saling mengetahui untuk memahami perbedaan yang ada dalam setiap agama.

Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI L. Rudy Polandi dalam materinya yang berjudul “Potensi Integrasi dan Konflik Agama di Aceh” yang disampaikan Kabintal Kodam IM, menjelaskan bahwa perbedaan agama yang terjadi di Aceh jangan dijadikan sebagai penghalang bagi masyarakat untuk saling berinteraksi.

Sikap tenggang rasa, toleransi, saling menghormati, saling menghargai, bersahabat antara orang yang berbeda agama harus dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Kita tidak ingin kasus pembakaran rumah ibadah seperti  terjadi di Aceh Singkil, Papua dan Sulawesi Tengah terulang.

Konflik agama dapat menyebabkan kerawanan dalam bidang pertahanan negara. Disinilah pentingnya, kerukunan antar umat beragama terus dibina dan ditingkatkan.Guru Besar UIN Ar Raniry Prof. Dr. Alyasa’ Abubakar, MA dalam paparannya “Interaksi Sosial Antar Umat Beragama Dalam Perspektif Islam”, mengatakan bahwa untuk menciptakan toleransi, saling menghargai, menghormati dan melindungi harus adanya regulasi yang adil, pendidikan mengenai tasammuh dan persaudaraan (ukhuwah) dalam arti luas mencakup gama, bangsa dan kemanusiaan yang dilakukan secara berkesinambungan terutama untuk generasi muda.

Selain itu, Prof. Dr. Alyasa’ Abubakar, MA juga mengatakan bahwa dalam kehidupan interen umat beragama pun harus ada jaminan regulasi bahwa pemahaman yang berbeda, yang terjadi dalam batas kebenaran harus ditoleransi dan diberi ruang untuk hidup dan berkembang.

Dr. Fauzi Saleh, MA dalam paparannya, lanjut Kepala Sub Bagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, selaku Ketua Panitia, menjelasakan tentang peran tokoh agama, pemuka dan majelis agama agar dapat mendorong penigkatan dan pengamalan ajaran agama, melindungi agama dari penyalahgunaan dan penodaan serta mendorong dan mengarahkan seluruh umat beragama untuk hidup rukun dalam bingkai Pancasila dan Konstitusi Negara. [inmas’s]

[foto atas: kasubbag hukum dan kub dalam acara pendidikan multikultural bagi tenaga pendidika. foto tengah: cuplikan satu tayangan video multikultural 2015 di depan peserta]

 

Tags: #

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh