Kota Lhokseumawe-KemenagNews (11/9/2013) Kankemenag Kota Lhokseumawe melalui Bagian Kepegawaian mulai Rabu (11/09) mendistribusikan KPE (Kartu Pegawai Elektronik) kepada PNS yang ada di Lingkungan Kementerian Agama Kota Lhokseumawe.Untuk teknis pengambilan, pihak Sekolah yang ada di lingkungan Kankemenag Kota Lhokseumawe untuk pengambilannya diwakilkan kepada masing-masing kepala madrasah. Begitu juga dengan Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di lingkungan Kankemenag Kota Lhokseumawe. Sedangkan untuk lingkungan kantor kankemenag dapat mengambil pada petugas pada seksi kepegawaian. Kegiatan implementasi kartu pegawai elektronik ini merupakan salah satu pelaksanaan reformasi birokrasi dibidang kepegawaian. Hal ini telah dicanangkan oleh kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) yang merupakan salah satu reformasi kepegawaian dengan dikeluarkannya peraturan Kepala BKN No.7 Tahun 2008 tentang kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik. Regulasi yang dikeluarkan oleh BKN tentang pergantian Kartu Pegawai (Karpeg) dengan Kartu PNS Elektronik (KPE). KPE ini merupakan kartu multi fungsi, diantaranya dapat digunakan untuk pengambilan gaji, kartu debit dan untuk belanja. Dengan adanya KPE ini diharapkan dapat memberi kemudahan pelayanan kepada PNS karena memiliki fungsi yang efisien dan efektif. Selain sebagai KPE juga berfungsi sebagai kartu ASKES, kartu pensiun, dan kartu ATM. KPE dibuat menggunakan teknologi smart card sehingga dapat menjamin otentikasi sidik jari dan dapat dijadikan kartu identitas resmi PNS. Proses pengambilan gambar dan sidik jari dalam pembuatan KPE ini hampir sama dengan pembuatan E-KTP, karenanya pemerintah daerah melalukan penjadwalan dalam pembuatannya agar semua PNS dapat terlayani dengan baik dan tidak mengganggu tugas pegawai yang bersangkutan.KPE merupakan kartu identitas PNS yang memuat data-data secara elektronik. Berbeda dengan kartu pegawai sebelumnya, KPE khusus dirancang sehingga tidak dapat digandakan. Dengan demikian diharapkan penggunaan KPE dapat menghindari adanya Nomor Identitas Pegawai (NIP) ganda serta penyalahgunaan kartu pegawai. [Rahmat Muliadi/y]
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242