[Meureudu | Dedy] Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya, Drs. H. Ilyas Muhammad, MA (foto) yang menjadi pemateri pada hari pertama dalam acara Orientasi Pemberdayaan Wakaf di Kankemang Pidie Jaya, memberikan materi tentang Pengelolaan Tanah Wakaf dan Pemamfaatannya.
H. Ilyas (begitu beliau disapa) mengatakan tanah wakaf harus di kelola dengan baik dan pemamfaatannya harus sesuai dengan syariat, karena selama ini belum dikelola dengan baik tetapi untuk ke depan harus diubah selain pemamfaatannya untuk kesejahteraan umat juga ada unsur ibadah di dalamnya.
Secara umum ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama tetapi dalam pelaksanaan verifikasi dan pendataan tanah Wakaf KUA kecamatan menjadi ujung tombak, begitu kata beliau di hadapan para peserta.
Harta Wakaf yang telah diwakafkan harus dijaga dengan baik dan harus diupayakan bersertifikat agar ke depan tidak terjadi gugatan atau pencabutan balik oleh ahli waris.
Karena ini penting begitu kata putra kelahiran Beureunuen selain menjaga amanah dari pada orang yang mewakafkan juga merupakan tuntutan UU No 41 Tahun 2004 tentang Tanah Wakaf, dalam pasal 11 Undang-undang disebutkan tugas dari pada Nazir yaitu:
1. Melakukan Pengadministrasian Tanah Wakaf.
2. Mengelola dan mengembangkan sesuai dengan tujuan, Fungsi dan peruntukannya.
3. Mengawasi dan melindungi Tanah Wakaf.
Terakhir Drs. H. Ilyas Muhammad, MA mengatakan semoga dengan kegiatan ini pengelolaan tanah wakaf di Kabupaten Pidie Jaya ke depan semakin baik dan peruntukkannya untuk kesejahteraan Umat. [yyy]