Meulaboh-KemenagNews(16/11). Guna mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan terutama di bidang peningkatan kualitas publik, Kantor Kementerian Kabupaten Aceh Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada Sabtu (16/11/13) bertempat di Aula Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat.
Sosialisasi ini diawali Pembacaan Alqur’an dan dengan penyampaian laporan pelaksanaan yang disampaikan Muhammad, S.Ag.
Perwakilan Ombudsman RI yang diwakili oleh M. Fadli Rahmi, LC, yang sekaligus merupakan salah satu pemateri memaparkan tentang Latar Belakang Lahirnya UU No. 25 Tahun 2009 ini, beliau mengatakan Selain untuk memperkenalkan lebih dalam tentang Peran Pengawasan Lembaga atas berjalannya Pemerintahan dan Pelayanan Publik juga bisa mendorong kesadaran banyak pihak untuk menciptakan penyelenggaraan Pemerintahan yang efektif jujur terbuka bersih dan bebas dari KKN.
Fadli berharap, ke depan, agar semua pihak dapat memahami betapa pentingnya melakukan sosialisai perkenalan diri, fungsi dari Ombudsman. “Kita lakukan ini agar Ombudsman bisa dikenal dikalangan khususnya Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat,” harapnya.
Beliau menambahkan Pelayanan pada intinya bisa terbagi menjadi 2 (dua), yaitu : 1) Pelayanan dasar masyarakat: misalnya kesehatan, adakah dokter yang memadai di setiap unit pelayanan kesehatan; dan 2) Pelayanan untuk dunia usaha: misalnya mendorong untuk membayar pajak, izin usaha. Birokrasi harus berubah agar dunia usaha menjadi kondusif, dan ini sangat vital. Oleh karena itu Paradigma “Emang Gue Pikirin” tidak bisa lagi diberlakukan, karena akan ada unit pengaduan dan mekanisme ganti rugi. Sehingga perlu mekanisme evaluasi seluruh Unit Pelayanan Publik di setiap K/L, dengan format generiknya yang telah ditetapkan.
Pada sesi pemaparan yang dimoderatori oleh Muhammad Taufik, S. Ag, Fadli menekankan pada isi muatan dari UU 25 Tahun 2009 yang mengatur perihal 1) hak, kewajiban dan larangan; 2) Partisipasi Pemberdayaan Masyarakat; dan 3) Kewajiban pokok penyelenggara. Sedangkan PP 96 Tahun 2012 ditekankan pada peran Penyelenggara, Pembina Pelayanan Publik dan Penanggung Jawab di Unit Pelayanan Publik. Sebuah Kementerian atau Lembaga akan berhasil kalau pelayanan publik berhasil. Dengan adanya pemahaman yang sama, akan tumbuh komitmen untuk melaksanakannya dengan sungguh-sungguh. Agar semua instansi dapat menjalankan UU ini. Filosofi pelayanan adalah memberi, bukan menerima,” ujar Asisten Pengawasan Ombudsman Perwakilan RI ini. (Jufrizal)