CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Pelatihan Kepenghuluan Tema Kedudukan dan Wewenang Wali dalam Fiqh dan Perundang-undangan di Indoensia

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1167
Jumat, 7 Maret 2014
Featured Image

[Banda Aceh|UIS]  Penghulu adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri Agama untuk melaksanakan kegiatan kepenghuluan. Yang dimaksud dengan kegiatan kepenghuluan adalah kegiatan pelayanan dan konsultasi nikah/rujuk serta pengembangan kepenghuluan.

 

Adapun yang dimaksud pengembangan kepenghuluan adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan Penghulu meliputi pengkajian masalah hokum (bahsul masail munakahat dan ahwal syakhshiyyah), pengembangan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah/rujuk, pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah/rujuk, penyusunan kompilasi fatwa hukum munakahat serta koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang nikah dan rujuk. (Peraturan Menpan No. PER/62/M.PAN/6/2005).

 

Pelatihan kepenghuluan bagi mahasiswa jurusan SAS (Syari’ah dan al-Ahwal al-Syakhshiyyah) fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam UIN Ar-Raniry, Rabu 5 Maret 2014 di RKU Lt. 2 kali ini mengambil tema “Kedudukan dan wewenang wali dalam Fiqh dan Perundang-undangan di Indonesia” dan diikuti oleh sekitar 40 mahasiswa. Narasumber terdiri dari unsure akademisi yaitu Bapak Prof. Dr. Al Yasa’ Abubakar, MA (Guru Besar Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam dan dosen Pascasarjana UIN Ar Raniry, Banda Aceh) dan Praktisi dari Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Aceh yaitu Saifullah M.Yunus, Lc, MA.

 

Pertanyaan yang muncul dalam seminar:

 1. 1. Apa hukum Pernikahan tanpa diketahui dan dihadiri oleh    Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

2.     2. Kriteria adil bagi wali nikah

3.     3. Lafadh ijab qabul yang tidak bersambung

4.     4. Siapa wali nikah bagi calon mempelai perempuan muallaf

5.     5. Apakah sah nikah terpaksa?

6.     6. Nikah di luar kantor KUA, Bolehkah?

7.     7. Akad nikah via telepon, Apa hukumnya?

8.     8. Gratifikasi biaya nikah, apa sebabnya?

9. 9.Wali nikah perempuan, bolehkah perempuan menjadi wali nikah?

1  10.   Jika akad nikah diadakan oleh seorang tokoh agama dengan dihadiri wali dan dua orang saksi dan tanpa dihadiri PPN dari KUA, apakah sah akad nikah tersebut? Apakah sah menurut Agama dan Negara? Apa akibat dari akad nikah tersebut? [y]

 

 

 

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh