CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Pegelolaan Dana BOS Harus Berprinsip Akuntabilitas dan Transparansi

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 450
Senin, 22 Februari 2016
Featured Image

[Banda Aceh | Jufrizal] Setiap Madrasah penerima bantuan Biaya Operasional Sekolah (BOS) diharapkan mampu melaksanakan pengelolaan bantuan tersebut dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Hal itu penting dilakukan untuk menghindari adanya tindak penyalahgunaan anggaran dana BOS tersebut.

Demikian diungkapkan Masrizal perwakilan BPKP Aceh saat menjadi pemateri pada kegiatan Sosialisasi Program BOS Tahun 2016 dilingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Senin (22/2), di aula Jeumpa Oasis Hotel Banda Aceh. Menurutnya, pihak Madrasah dalam melakukan pengelolaan dana Bos harus juga melibatkan komite sekolah. ‘’Selain untuk transparan juga untuk menghilangkan prasangka dan praduga publik. Perangkat guru juga harus dilibatkan, kalau perlu dipasang papan alokasi dana Bos di Madrasah dan penggunaanya,” katanya.

Untuk itulah pihaknya mengharapkan kepada seluruh Madrasah penerima dana Bos untuk menggunakannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Termasuk dalam penyusunan dokumen administrasi harus bisa dipertanggung jawabkan.’’Kita ingin penggunaan dana Bos ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan bisa dipertanggungjawabkan. Kita tidak ingin mendengar adanya dana Bos di salah gunakan yan akan menimbulkan persolan, ‘’ ungkapnya.

Dalam ketentuan yang telah ditetapkan, keperuntukkan dana Bos tersebut diantaranya terbagi dalam 13 item yakni untuk mengganti buku teks pelajaran yang rusak, biaya Penerimaan Siswa Baru (PSB), biaya kegiatan dalam rangka peningkatan pembelajaran, biaya ulangan dan ujian, pembelian bahan habis pakai.

“Tidak hanya itu, dana Bos juga boleh dialokasikan untuk membayar listrik dan air, perawatan Madrasah, seperti perbaikan cat terkelupas, genteng bocor, pembayaran honor guru dan petugas Tata Usaha, pengembangan profesi guru, bantuan transportasi siswa miskin berikut belanja sepatu dan seragamnya. Selain itu juga untuk operasional pengelolaan Bos sendiri, pembelian komputer dan printer untuk kepentingan madrasah, serta belanja alat-alat penunjang pelajaran, dia juga menegaskan bahwa untuk menggunakan dana BOS tersebut sesuai peruntukkannya. ‘‘Madrasah wajib hukumnya menggunakan dana Bos itu sesuai dengan item yang telah ditentukan. Ada saksi tegas bagi Madrasah yang tidak melaksanakan itu,apalagi jika dana Bos itu disalahgunakan,” tegasnya. [yyy]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh