Banda Aceh-KemenagNews (3/7/2013) Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/549/6 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelayanan Bimas Islam masih menyisakan masalah. Demikian diungkapkan Drs. H. Salman, M.Ag, Kakankemenag Kota Sabang saat berdialog di ruang Subbag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Aceh, Rabu (3/7)."Ada yang terlupakan dalam pedoman tersebut, yaitu tentang kewenangan penganganan masalah Zakat dan Wakaf di level Kementerian Agama Kabupaten/Kota," kata Salman."Menurut saya, kekurangan ini bisa disiasati melalui kebijakan Kakanwil dengan mengeluarkan Keputusan terkait pembagian tugas tersebut di Kemenag Kabupaten/ kota, atau ini merupakan ladang ijtihad bagi para Kankemenag masing-masing," katanya yang diambut senyum oleh Staf Subbag Inmas yang ikut berdiskusi.Pada kesempatan yang sama, Kakankemenag Sabang juga menkan belasungkawa dan ikut prihatin atas musibah gempa yang menimpa masyarakat di Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah."Kemenag Sabang akan mengkoordinir sumbangan dan relawan yang seterusnya akan disalurkan melalui Kanwil Kemenag Aceh," pungkas Salman. (admin)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242