[Kanwil | Muhammad Yakub Yahya] Untuk memasyarakatkan informasi elektronik beserta ‘tetek bengek’ yang canggih itu, Kominfo RI bersama Dishubkomitel Aceh, gelar Bimtek (Bimbingan Teknis) PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), di Helmes Hotel, Banda Aceh, Rabu (22 Oktober).
Acara yang digelar dengan materi dan modul, membahani peserta sebanyak dua angkatan itu, seputar kiat yang legal dalam mengelola tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang punya makna.
Peserta yang dimaterikan misalnya oleh DR Hasyim Gautama CISM, ISMS-LA, antara lain dari Kanwil Kemenag, Kanwil Pajak, Perwakilan BPKP, BPS, KPI, Balmon, Komisi Informasi, utusan Dinas, Pemkab se Aceh, Pengadilan, utusan PT Bank-bank, Asuransi, PT Indosat, PT Telkom, PT Telkomsel, Lion Air, PT Pos, PTPLN. akademisi, Kadin, PT Angkasa Pura, Apkomindo, Notaris, dan relawan TIK wilayah Aceh.
Untuk swasta agar paham PP 82/2012 ini, diundang para pelaku usaha dan penegak hukum. Acara diawali dengan pembacaan Kalam Ilahi, lagu Indonesia Raya, dibuka dengan ‘selamat datang’ dan sambutan pembukaan bersama Kadis, yang diwakili Kabidnya.
“Informasi mempengaruhi hukum, hukum mempengaruhi informasasi,” katanya.
Salah satu Dirjen yang diwakili DIrekturya, sampaikan bahwa “PP ini diatur dengan 17 Permen Info…”
Ada yang unik acara sejak Selasa, 21/10, (juga di mana pun di ruang-ruang umum/pejabat Indonesia), yakni di depan aula atau atas ruang tak ada (belum ada) foto Presiden/Wapres. Juga di depan acara di Helmes Place bintang 5 itu. “Dirjen pun semua ditahan di Jakarta, maka ‘bawahan’nya yang hadir, untuk buka satu acara… [inmas]