[Karang Baru │ Salamina/Sofyan] Drs. H. Ilyas Mustawa Ketua MPU Aceh Tamiang melakukan beberapa evaluasi terhadap tausiyah yang sedang dibahas oleh setiap komisi seperti rentenir, pemimpin menurut Islam dan beberapa issu penting yang berkembang seperti rencana perubahan Bank Aceh menjadi Bank Syariah. Dari beberapa Issu tersebut yang fokus dibahas adalah tausiyah pemimpin menurut Islam dan Bank Syariah.
Tgk. M. Husein memberi tanggapan tentang syarat pemimpin tetap laki-laki, karena dalam beberapa literatur seperti Tafsir Jalalain dikatakan pemimpin disyaratkan laki-laki. Kalau dicantumkan boleh pemimpin perempuan saya belum menemukan dalil. Demikian pandangan Tgk. M. Husein.
Sementara itu, Tgk. Ziauddin utusan daerah untuk MPU provinsi memberi pandangan korelasi keputusan tausiyah MPU Kabupaten Aceh Tamiang dengan MPU Provinsi, tausiyah yang dikeluarkan tidak boleh berlawanan dengan keputusan MPU Provinsi. Provinsi tidak mencantumkan jenis kelamin sebagai syarat pemimpin cukup dicantumkan memiliki khitmad untuk mengabdi, bertanggung jawab dan mampu menjalankan tugas tidak menyinggung jender (gender).
Tgk. H. M. Yahya Husein, S.Sos.I anggota Dewan Kehormatan Ulama (DKU) menyampaikan rujukan hasil rapat para ulama dayah di Aceh Timur, Tumin mengharamkan asuransi oleh karena itu MPU perlu menyikapi keputusan tersebut. Ust. Salamina, MA justru mengangkat sistem infentasi CSI yang sedang marak di Aceh Tamiang, dengan sistem Deposito uang 100 jt selama setahun mendapat keuntungan bunga sekitar 5 jt
Akhirnya pimpinan sidang Abu H. Ilyas Mustawa setelah merangkum seluruh pendapat dan saran menyimpulkan sebagai berikut; Syarat pemimpin dalam Islam tetap mengacu kepada keputusan MPU Provinsi dan mengajak majelis sidang untuk rela tidak mencantumkan jenis kelamin sebagai syarat pemimpin, sementara CSI perlu dilakukan penelusuran lebih mendalam bila perlu beraudiensi ke kantor pusat tentang sistem bisnis CSI.