[Darussalam | Yakub/Akhyar/Juanda] Sejarah baru dijajaki Kantor Kementerian Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh dengan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), pagi kemarin, Selasa (6/5), atawa 6 Rajab 1435 Hijriah.
Penandatangan MoU (Memorandum of Understanding), tentang Penelitian, Pendidikan, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Bidang MIPA dan Kompetensi Guru, dilakukan Drs. H. Ibnu Sa’dan, M.Pd: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, beralamat di Jalan Tgk. Abu Lam U Nomor 9 Banda Aceh, dan Dr. Hizir Sofyan: Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, yang berkedudukan di Darussaalam, dalam Rapat Senat Terbuka dalam rangka Yudisium Sarjana Diploma FMIPA di Kopelma, Darussalam.
Tujuan MoU yang bernomorkan: Kw.01.1/3/HK.00/1214/2014 dan Nomor : 1782/KS/2014 itu, antara lain, untuk memanfaatkan secara optimal segala sumber potensi yang ada pada para pihak (Kanwil pihak pertama, FMIPA pihak kedua) dalam rangka Penelitian, Pendidikan Dan Pengembangan Sumberdaya Manusia di Bidang MIPA, dan Penguatan Kompetensi Guru antara Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh dengan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Yang meliputi: 1). Peningkatan kualitas pendidikan formal dan non formal sumber daya manusia (SDM) pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh dan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Syiah Kuala Banda Aceh;
2). Pemanfaatan sumberdaya bersama dari dan pada kedua institusi;
3). Peningkatan kerjasama Penelitian, Pendidikan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia di Bidang Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan Penguatan Kompetensi Guru;
4). Pemanfaatan fasilitas kedua institusi untuk keperluan pendidikan, penelitian dan praktek mahasiswa; dan
5). Pemanfaatan bersama sumberdaya, data dan informasi untuk keperluan pendidikan dan penelitian bersama.
Sejumlah pasal juga disebutkan, andai ada perselisihan antara para pihak. Serta pasal yang memungkinkan kelanjutkan MoU di masa mendatang, dan masa mengakhiri MoU itu. []