Karang Baru (Muhammad Sofyan) -- Atas permintaan pengurus Masjid Al-Ikhsan Dusun Pekan Kampung Sungai Liput, Senin (24/2/2020) Badan Hisab dan Rukyat (BHR) Aceh Tamiang menlakukan pengukuran arah kiblat Masjid tersebut.
Pengukuran itu dilaksanakan bersamaan akan dilakukan rehap atas masjid tersebut. Pada saat pembangunan akan dimulai, salah seorang tukang bertanya apakah arah kiblatnya sudah pernah diukur dan dijawab oleh salah seorang pengurus bahwa sudah pernah dan diketahui arah kiblatnya menyimpang lebih kurang 2° (2 derajat), tapi karena tidak ada sertifilatnya maka mereka mengajukan permohonan pengukuran ulang kepada Kankemenag Atam.
Hasil pengukuran itu menunjukkan bahwa arah kiblatnya menyimpang 3°. Setelah usai pengukuran pengurus Masjid meminta dibuatkan Surat Keterangan dan dijawab oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) bahwa setiap Masjid yang telah diukur arah kiblatnya akan dikeluarkan sertifikat yang ditandatangani oleh Kakankemenag dan para saksi yang ikut menyaksikan pengukuran tersebut.