Idi-KemenagNews. Pemerintah hendaknya menertibkan masjid-masjid yang akan dibangun dengan membuat aturan setiap masjid yang akan dibangun harus ada izin dari pemerintah setelah ada rekomendasi dari MPU dan Kementerian Agama sehingga tidak terjadi Ta’addud (berbilang-bilang) jum’at dan kurang jammah jum’at tidak sampai 40 orang. Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang ulama Aceh Timur Abu Ramli Tualang pada Muzakarah II MPU, Kamis (12/12).
Muzakarah yang dipandu oleh Akly Zikrullah,S.Ag,MH yang juga anggota MPU dengan pemateri Tgk.H.M.Amin Daud (Ayah Cot Treung) dan Tgk.H.Muhammad Jafar (Abi Lueng Angen) itu berlangsung di aula serbaguna Aceh Timur.
Ayah Cot Trueng dalam paparannya menyampaikan fatwa MPU Aceh nomor 12 tahun 2012 tentang tempat pelaksanaan dan Ta’addud jumat, “Syarat mendirikan jumat dilaksanakan dalam kawasan penduduk yang tidak berpindah-pindah, batas wilayah pendirian jumat ditetapkan oleh pemerintah setelah berkonsultasi dengan MPU setempat,” ujarnya.
Tgk H.Amin Daud itu menambahkan Ta’addud jumat dalam suatu wilayah dilarang kecuali luas wilayah dan sukar berkumpul pada satu tempat pendirian shalat jumat, “Tempat pelaksanaan jumat tidak dapat menampung banyaknya jamaah ahlul jumat dan terpisah wilayah secara alami,” jelasnya lagi.
Sedangkan Abi Lueng Angen mengulas ta’addud jumat tersebut dalam kitab Iyanatul Thalibin dan Fathul Muin, satu desa boleh memiliki 1 mesjid. Sementara salah seorang peserta dari unsur pimpinan pesantren menyampaikan 4 syarat boleh Ta’addud jumat yaitu berbeda paham, rumah penduduk yang terpencil, sukar terhimpun dalam satu tempat dan terpisah sungai.
Ketua panitia pelaksana Tgk.H.Bukhari Hasan menyampaikan peserta muzakarah tentang ta’addud jumat terdiri dari unsur imum syik mesjid, pimpinan pesantren dan pengurus MPU Aceh Timur yang dilaksanakan selama satu hari penuh. [Jamal]