Karang Baru (Muhammad Sofyan) -- Muhammad Dahlan, M. Kom I, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang, Rabu (24/7/2019), kembali mengkoordinir pengajian rutin yang diselenggarakan di Masjid Nurut Taqwa Medang Ara.
Pengajian ini selain dihadiri oleh Datok Penghulu (Geuchik) dan Tok Imam (Imam Kampung) se-Kecamatan Karang Baru juga ikut hadir Camat Karang Baru beserta Forkopimcam yang terdiri dari Kapolsek, Komandan Koramil, dan pejabat lainnya dengan jumlah peserta yang hadir 45 orang.
Pengajian kali ini diisi oleh Tgk. Khairizal dengan membahas bab Kurban. Dalam materinya menjelaskan makna Kurban yang dalam bahasa Arab ditulis menggunakan huruf Qaf (Qurban) bermakna mendekati atau mendekatkan. Dalam istilah Qurban bermakna seekor hewan Kambing/Domba untuk 1 orang, Lembu/Sapi/Kerbau/Unta untuk 7 orang, pada hari raya Idul Adha (10 Zulhijjah) atau pada hari Tasyrik (11, 12 dan 13 Zulhijjah).
Tgk. Khairizal juga memaparkan bahwa hukum berkurban adalah sunnah Mu'akad, namun beberapa imam Mazhab malah menghukumnya wajib bagi yang mampu, hal ini berdasarkan sebuah hadits yang maknanya "Barang siapa yang mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat Shalat kami (tanah lapang tempat Rasulullah SAW Shalat Id) (hadits dari Abu Hurairah)."