[Kota Jantho | Tgk Burhanuddin] Membaca Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 207 Tahun 2014 tertanggal 31 Desember 2014 menetapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(KTSP) 2006 dan Kurikulum 2013 pada MI/MTs/MA dan MA Kejuruan.
Kurikulum KTSP 2006 yang dimaksud tersebut adalah untuk mata pelajaran umum yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan yang dimaksud Kurikulum 2013 merupakan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Untuk pelaksanaan Kurikulum KTSP 2006 dan Kurikulum 2013 dimaksud berlaku secara Nasional pada madrasah baik MI/MTs/MA/MA Kejuruan dimulai pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.