(Karang Baru|Sofyan) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang (Kankemenag Atam) melakukan Mandatory (Kampanye) Halal, di dua titik yaitu di Sago Kupi Kampung Upah Kecamatan Bendahara dan Pasar Tradisonal (pekanan) Tualang Cut Kecamatan Manyak Payed, pada Sabtu (18/3/2023).
Mandatory tersebut sesuai Surat Edaran (SE), Menteri Agama untuk melakukan Mandatory Halal di 1.000 titik di seluruh Indonesia.
Tim Mandatory Halal Kankemenag Atam dikoordinir oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, H. Anwar Padli, S.Ag, teridiridari Kepala Madrasah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dan Penyuluh Agama Islam baik yang PNS, maupun non PNS.
Kegiatan dimulai dengan membacakan Amanat Menteri Agama oleh Anwar Padli mewakilli Kakankemenag Atam yang masih Dinas Luar, dilanjutkan dsngan penyebaran brosur kepada pelaku-pelaku usaha minuman, makanan dan penyembelihan, lalu diakhiri dengan pendaftaran beberapa pelaku usaha untuk program Sertifikasi Halal Gratis.[y]