[Kota Lhokseumawe | Saifullah] Para kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) dan penghulu dari 27 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara berkumpul di Mushalla Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara.
Pada kesempatan tersebut mereka mengikuti pengajian rutin yang membahas isi kitab ‘Kifayatul Mu’in’ khususnya bab nikah. Bertindak sebagai pembahas Kasi Bimas Islam Kankemenag Aceh Utara H. Marwan, S.Ag. MA.
Salah satu hal yang begitu penting pada pengajian kali ini adalah membahas ‘mahar’. Sebagaimana matan kitab pada halaman 21 Juz 2, ‘anna mahra laisa ruknan fi nikahi’ artinya sesungguhnya mahar tidak termasuk dalam rukun nikah.
H. Marwan menjelaskan “Walau mahar bukan rukun nikah tetapi tidak boleh melakukan nikah tanpa mahar, nikah tidak boleh gratis, kalau utang boleh,” jelasnya.
Para ulama telah sepakat bahwa mahar hukumnya wajib bagi seorang laki-laki yang hendak menikah, Pernikahan tidak sah tanpa adanya mahar meskipun pihak wanita telah ridha untuk tidak mendapatkan mahar, jadi mahar tetap harus ada walaupun tidak dibayar tunai.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim bahwa mahar boleh dengan apa saja selama ia berupa harta, sekalipun berupa ‘cincin besi’.
H. Marwan mengingatkan “supaya setiap pelaksanaan nikah, mahar harus disebutkan walaupun hukumnya sunat karena penyebutan mahar dapat memutuskan mata rantai permusuhan setelah pernikahan antara dua insan, mahar juga bermakna sebagai pemberian, pengganti dan sebagai penyenang bagi perempuan,” sebutnya.
Diskusi mengenai mahar berlansung alot dengan berbagai masukan dan pertanyaan serta kisah pengalaman yang pernah terjadi di lapangan, sebagai sharing ilmu sesama kepala KUA.
Pengajian yang diikuti oleh para kepala KUA dan Penghulu di lingkungan Kankemenag Kabupaten Aceh Utara merupakan pengajian rutin yang dilaksanakan setiap dua mingguan, yaitu Rabu minggu kedua dan Rabu minggu terakhir setiap bulannya.
Namun, pengajian ini dilakukan pada hari Kamis (26/3) sekaligus agenda rapat koordinasi Kasi Bimas Islam dengan Kepala KUA Kecamatan.
Peserta pengajian fokus dan serius mengikuti pengajian ini, dan termasuk juga dalam tugas dan fungsi dari seorang kepala KUA atau penghulu untuk mengetahui ilmu fiqih dan khusus munakahat secara mendalam, sehingga memudahkan dalam memutuskan hukum dan memecahkan persoalan-persoalan yang muncul dalam masyarakat.
Setelah pembahasan tersebut hingga pukul 15.00 WIB, sejak 14.00 Kamis (26/3), kemudian dilanjutkan dengan rapat koordinasi mengenai pentingnya membangun kebersamaan dan kerjasama dalam bekerja, sehingga dapat menumbuhkan kekompakan dan kesolidan baik dengan internal instansi dan ekstenal. Dengan demikian tidak akan menimbulkan gesekan dalam bekerja. [yyy]