[Meulaboh | Jufrizal] Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menggelar Musabaqah Baca Kitab (MBK) bagi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Penghulu Selasa (13/05).
Pembukaan dilaksanakan di aula gedung serbaguna Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Barat dan lomba membaca kitab kuning ini diikuti 17 peserta dari Kepala KUA dan Penghulu.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Barat Drs. H. M. Arif Idris, MA saat membuka acara mengatakan, saat ini tantangan permasalahan dalam bidang agama kian kompleks. Hal itu menuntut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan penghulu sebagai perangkatnya, harus dapat memberi solusi hukum yang tepat bagi masyarakat.
“KUA sebagai ujung tombak Kemenag harus dapat berperan sebagai pemimpin dan mufti bagi masyarakat di kecamatan dan penyelenggaraan Musabaqah Baca Kitab Kuning ini sekaligus untuk menguji para kepala KUA dan Penghulu dalam membaca dan memahami kitab kuning,” ungkap H. Arif.
Dalam kesempatan tersebut H. M. Arif sangat merespon dan mengapresiasi dengan baik penyelenggaraan Musabaqah Baca Kitab. Beliau berharap ke depannya kegiatan semacam ini terus dikembangkan.
Kakankemenag juga menambahkan, saat ini tugas Kementerian Agama sangat berat. Hal ini sesuai dengan visi misi Kemenag yaitu menjadikan masyarakat Indonesia yang taat beragama dan rukun. Oleh karena itu Kakankemenag seorang Kepala KUA dituntut mengusai berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta yang paling penting ilmu keagamaan Islam.
Kepala Seksi Bimas Islam yang juga ketua panitia musabaqah baca kitab kuning Tarmidhi, S.Ag Mengatakan tujuan kegiatan ini untuk mendorong dan meningkatkan kemampuan dan kecintaan para Kepala KUA dan Penghulu pada kitab rujukan berbahasa arab. Selain itu Musabaqah Baca Kitab Kuning dirancang untuk mengantisipasi menurunnya minat kajian kitab kuning atau kitab berbahasa Arab, akibat pergeseran nilai.
Tarmidhi, S.Ag, menambahkan, Kitab yang dilombakan terdiri dari dua kitab rujukan, yaitu Kitab Fathul Mu’in Bab Munakahat.
“Juara musabaqah baca kita ini akan mewakili Kab.Aceh Barat dalam Musabaqah Tingkat Provinsi mendatang.” terang Kasi Bimas Islam.
Komponen yang menjadi penilaian dalam MBK ini adalah bidang kelancaran membaca (Fashahah al-Qira’ah), bidang kebenaran membaca (Shahih al-Qira’ah) dan bidang pemahaman makna (Fahm al-Ma’ani)”. Sementara Dewan Juri terdiri 2 orang yaitu Ust. Khairul Azhar, S.Ag (unsur penyuluh), Ustadz Nurul Hadi, SS (unsur Kemenag). [x]