CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kewajiban Menjaga Harta Tanah Wakaf

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1449
Jumat, 27 Desember 2013
Featured Image

Idi-KemenagNews. Salah seorang khatib di mesjid agung Darussalihin Idi rayeuk, Tgk.Zulkarnaini, Jum’at (27/12) menyampaikan tentang pentingnya menjaga harta tanah wakaf, beliau menyebut hadis Rasulullah SAW tentang amalan yang akan kita tinggalkan di dunia ketika kita meninggal nanti.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah bersabda “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya,  dan anak soleh yang mendoakannya.” tandas khatib yang juga penyuluh agama di kecamatan Idi Rayeuk itu.

Dalam ajaran Islam wakaf merupakan amal mulia, karena merupakan amal yang bersifat mendatar (horizontal) dan bersifat menegak (vertikal). Disebut bersifat horizontal karena ibadah wakaf sangat bermanfaat kepada sesama manusia, dan dapat dipastikan apabila harta wakaf dimanfaatkan secara baik, akan banyak orang yang menikmatinya baik secara langsung maupun tidak langsung.

Disebut bersifat vertikal, karena ibadah wakaf merupakan salah satu manifestasi keimanan kepada Allah swt, dan telah dijanjikan Allah swt kepada orang yang berwakaf akan diberikan ganjaran pahala yang berlipat ganda dan terus menerus sepanjang harta wakaf itu masih memberikan manfaat.

Semangat ummat Islam untuk berwakaf sangat besar terutama orang-orang sebelum kita karena Mewakafkan harta benda dijalan Allah berarti telah melakukan perbuatan yang sangat mulia dan bermanfaat bagi orang banyak,  melalui harta yang kita wakafkan memberikan kemudahan kepada orang banyak seperti membangun Masjid, Meunasah, Tempat-tempat pendidikan, Madrasah, Rumah  sakit,  kuburan  dan lain-lain

Diakhir Khutbah khatib mengajak  kepada kita semua agar dapat menjaga, memelihara, merawat dan menjadikan wakaf produktif dan apabila ada tanah ada harta wakaf yang belum memiliki surat segara melapor ke Kantor Urusan Agama Kecamatan masing-masing untuk dibuat surat segala biaya gratis. Karena dengan ada surat tanah wakaf sudah memiliki kepastikan hakum karena seiring dengan perkembangan zaman masyarakat tidak ragu-ragu lagi mengalihkan tanah wakaf dengan bermacam-macam alasan dan kepentingan masing-masing. [Jamal]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh