Idi-KemenagNews. Salah seorang khatib di mesjid agung Darussalihin Idi rayeuk, Tgk.Zulkarnaini, Jum’at (27/12) menyampaikan tentang pentingnya menjaga harta tanah wakaf, beliau menyebut hadis Rasulullah SAW tentang amalan yang akan kita tinggalkan di dunia ketika kita meninggal nanti.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah bersabda “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.” tandas khatib yang juga penyuluh agama di kecamatan Idi Rayeuk itu.
Dalam ajaran Islam wakaf merupakan amal mulia, karena merupakan amal yang bersifat mendatar (horizontal) dan bersifat menegak (vertikal). Disebut bersifat horizontal karena ibadah wakaf sangat bermanfaat kepada sesama manusia, dan dapat dipastikan apabila harta wakaf dimanfaatkan secara baik, akan banyak orang yang menikmatinya baik secara langsung maupun tidak langsung.
Disebut bersifat vertikal, karena ibadah wakaf merupakan salah satu manifestasi keimanan kepada Allah swt, dan telah dijanjikan Allah swt kepada orang yang berwakaf akan diberikan ganjaran pahala yang berlipat ganda dan terus menerus sepanjang harta wakaf itu masih memberikan manfaat.
Semangat ummat Islam untuk berwakaf sangat besar terutama orang-orang sebelum kita karena Mewakafkan harta benda dijalan Allah berarti telah melakukan perbuatan yang sangat mulia dan bermanfaat bagi orang banyak, melalui harta yang kita wakafkan memberikan kemudahan kepada orang banyak seperti membangun Masjid, Meunasah, Tempat-tempat pendidikan, Madrasah, Rumah sakit, kuburan dan lain-lain
Diakhir Khutbah khatib mengajak kepada kita semua agar dapat menjaga, memelihara, merawat dan menjadikan wakaf produktif dan apabila ada tanah ada harta wakaf yang belum memiliki surat segara melapor ke Kantor Urusan Agama Kecamatan masing-masing untuk dibuat surat segala biaya gratis. Karena dengan ada surat tanah wakaf sudah memiliki kepastikan hakum karena seiring dengan perkembangan zaman masyarakat tidak ragu-ragu lagi mengalihkan tanah wakaf dengan bermacam-macam alasan dan kepentingan masing-masing. [Jamal]