CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Ketua HUDA: Penentuan Awal Ramadhan Wajib Ikuti Menteri Agama

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 383
Senin, 9 Juni 2014
Featured Image

[Banda Aceh | Teuku Zulkhairi]   Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) yang mengasuh Pengajian tingkat tinggi ilmu tastafi (Tauhid, Tasauf dan Fiqih) Tgk.H. Hasanoel Bashry HG (Abu MUDI) menyampaikan bahwa penentuan awal Ramadhan wajib mengikuti keputusan Kementerian Agama. Hal ini disampaikan pada pengajian rutin bulanan (6 Juni 2014 di Mesjid Baiturrahman Banda Aceh dalam menjawab pertanyaan dari peserta pengajian.

“Hukum wajibnya berpuasa adalah disebabkan masuknya bulan Ramadhan, sedangkan masuknya bulan Ramadhan adalah berdasarkan rukyahnya bulan, bukan dengan hisab. Ketika seseorang melihat terbitnya bulan di ufuk barat saat itu baginya wajib berpuasa dan jika yang melihat itu menyampaikan kepada orang lain maka terhadap orang yang mempercayainya juga wajib berpuasa esok harinya,  tetapi hal ini tidak wajib percaya. Bila seorang yang melihat itu memberikan informasi kepada pihak Kementerian Agama dan dipersaksikan orang yang adil itu maka jika Menteri Agama mengumumkan masuknya bulan Ramadhan maka menjadi wajib berpuasa bagi semua masyarakat Indonesia sekalipun di ujung Aceh belum nampak bulan tetapi cukup nampak di tempat yang lain. jikapun ada yang melihat bulan sebelum pengumuman pemerintah maka orang itu wajib berpuasa dan alangkah indahnya kita saling menghormati ketika yang lain tidak mengikutinya, karena smuanya benar. begitu juga sebaliknya," jelas Abu MUDI, Ketua HUDA.

Abu Mudi benar-benar memberikan solusi terhadap problema hukum aktual yang terjadi dimasyarakat. Pertanyaan ini ditanyakan berdasarkan seringnya khilaf diantara kelompok masyarakat dalam memulai memasuki bulan suci Ramadhan.

Pengajian tersebut diawali dengan pembacaan kitab Sirus Salikin dan selanjutnya diberikan kesempatan kepada jamaah untuk mengajukan pertanyaan secara langsung kepada Abu MUDI.

Pengajian ini juga disiarkan langsung oleh beberapa stasion Radiodiantaranya RRI Pro 1 Banda Aceh, 97,7 FM, Radio Seranada Meureudu FM, Radio Yadara Jeunieb, Radio Mutiara FM, RadioMega Phon FM Sigli.

Hal ini dapat memudahkan akses masyarakat yang berada di luar Banda Aceh untuk dapat mengikuti pengajian ini secara langsung.Bahkan panitia juga menyiarkan pengajian ini melalui radio streaming agar pengajian ini juga dapat diikuti oleh warga Aceh di luar negeri live streaming beralamat di www.radio.mudimesra.com.

Pengajian kali ini merupakan pengajian terakhir sebelum Ramadhan. Untuk itu, pihak panitia akan mengadakan Gema Selawat pada malam berikutnya, yaitu malam Minggu (7/6) bersama Majelis Zikra Alhasani untuk menutup serangkaian kegiatan Tastafi sebelum Ramadhan.Majelis Selawat ini akan dipimpin oleh Tgk. H. Sulaiman Hasan, Guru Senior Dayah MUDI Mesra dan Alumni Zabid, Yaman. Rencananya selawat dan qasidah yang dibaca pada umumnya mengenai perang hawa nafsu agar lebih siap dalam menyambut Ramadhan. [yyy]

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh