CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Ketentuan Zakat Fitrah Ditandatangani

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 480
Jumat, 1 Juli 2016
Featured Image

[Langsa|Hayatun Rahmah]  Menjelang Ramadhan yang tanpa terasa sudah di penghujung akhir dan diambang pintu Idul Fitri, setiap jiwa wajib mensucikan diri dan hartanya dengan menunaikan zakat fitarah.

Oleh karena itu penentuan zakat fitrah mulai ditetapkan oleh pihak berwenang yaitu Kantor Kementerian Agama Kota Langsa bersama instansi terkait dalam rapat membahas ketentuan zakat fitrah pada tahun 1437 H ini berdasarkan pandangan ulama di Kota Langsa yang bertempat di Mushalla kantor, Jum’at (24/6).

Hadir dalam rapat Kakankemenag Kota Langsa Faisal Hasan dan Kasubbag TU Hasanuddin yang didampingi Kasi Bimas Islam H. Yasih, dan Peny. Syari’ah Hj. Rohana beserta staf dan seluruh kepala KUA Kec.. Instansi terkait hadir A. Murad, SH, MH mewakili Ketua MPU, Alamsyah selaku Kepala Baitu Mal Kota Langsa, juga Kabag Umum Nasri dari Dinas Syari’at Islam Kota Langsa, Ferawati dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Unsur ulama yang dipercayakan hadir Ustadz Awaaluzzikri, Lc, yang menyampaikan pandangannya tentang perbedaan pendapat imam mazhab dalam berzakat dengan uang. “Hanya Imam Hanafi yang membolehkan berzakat dengan uang, akan tetapi walaupun kita menganut paham Imam Syafi’i, jika melihat sisi manfa’atnya maka uang lebih bermanfaat bagi mereka, karena beras pun sudah ada bantuan raskin,” demikian pandangan ustadz yang tengah menyelesaikan program doktornya bidang syari’ah di Kairo.

Sehingga zakat boleh dibayar dengan uang selain dengan makanan pokok. Hal ini disepakati oleh MPU yang hadir.

Faisal Hasan selaku kepala Kankemenag dan yang menanda tangani SK ketentuan zakat fitrah tersebut menghimbau agar ketentuan ini ditetapkan dengan cara yang terbaik dan disesuaikan dengan kenaikan harga beras dari tahun sebelumnya tiga puluh lima ribu rupiah dan tahun ini naik menjadi tiga puluh tujuh ribu.

“ketentuan ini jangan menjadi polemik dalam masyarakat hanya karena berbeda pemahaman, dan tanggal 27 Ramadhan harus tersalurkan semua ke mustahiq,” demikian harapan Kakankemenag yang disampaikan kepada pihak Baitul Mal Gampong yang hadir. [dnl/yyy]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh