Subulussalam (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam menggelar Kampanye Mandatory Halal di MTsN 1 Inovasi Subulussalam. Sabtu (18/3/23)
Selain di MTsN 1 Inovasi Subulussalam, titik kedua lokasi kegiatan kampanye tersebut berlangsung di depan Raudha Market Subulussalam dan berlangsung serentak di 1000 titik se-Indonesia.
Mengawali kegiatan kampanye tersebut, Walikota Subulussalam yang di wakili Asisten I H. Sairun, S. Ag., M.Si. Membacakan amanat Menteri Agama RI terkait Kampanye Mandatory Halal.
Kakankemenag Kota Subulussalam H. Marwan Z, S.Ag., M.M. dalam sambutannya menyampaikan tujuan dari kegiatan Kampanye Mandatory Halal ini ialah untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024 mendatang, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.
“Mari bersama-sama kita sukseskan program Kemenag RI ini agar kedepannya seluruh produk yang beredar di masyarakat menjadi lebih aman dan memudahkan masyarakat memperoleh produk yang halal dan baik untuk dikonsumsi dengan label Halal yang tertera pada kemasan” ujarnya.
Dalam rangka mensukseskan tahap ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan memberikan dua mekanisme, yaitu sertifikasi halal self-declare dan sertifikasi halal reguler.
Sertifikasi halal melalui mekanisme self-declare diperuntukan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang proses produk halalnya dilakukan secara sederhana dan tidak dikenakan biaya dalam proses sertifikasinya gratis.
Sedangkan produk-produk yang tidak masuk dalam kriteria self-declare, khususnya untuk pelaku usaha sedang dan besar dapat menggunakan mekanisme sertifikasi reguler.