CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Subulussalam Launching Aplikasi Laporan Dana BOS

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 802
Kamis, 3 November 2016
Featured Image

[Kota Subulussalam | Faisal] BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pertama sebagai wujud pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun.

BOS diprioritaskan untuk biaya operasional non personal, meskipun dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personil dan biaya investasi.

Tujuan umum program BOS untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu. Sasaran program BOS adalah semua siswa (peserta didik) dijenjang Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsyanawiyah (MTs) yang diselenggarakan oleh masyarakat,baik negeri maupun swasta di seluruh Provinsi diIndonesia.

Dalam rangka untuk akuntabilitas dan transparansi dana BOS, sekolah wajib membuat laporan keuangan seperti yang dijelaskan dalam Bab VII (juknis BOS 2015).

Untuk mempermudah madrasah dalam penyusunan dan pelaporan dana BOS, Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kota Subulussalam  telah meluncurkan aplikasi laporan dana BOS Madrasah dan Pondok Pasantren.

Aplikasi ini merupakan laporan pertanggungjawaban keuangan dana BOS tingkat  madrasah ini merupakan hasil perubahan Kasi Pendis sebagai peserta Diklat PIM IV 2016.

Aplikasi ini dapat digunakan secara gratis oleh Madrasah. Aplikasi ini sangat sangat mudah digunakan dan disusun sesuai dengan juknis BOS. Dengan menggunakan aplikasi ini, madrasah tidak perlu repot menyusun laporan yang diwajibkan untuk laporan oleh madrasah.

Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam pada hari ini, Kamis (03/11), Seksi Pendidikan Islam melakukan Launching Aplikasi Laporan Dana Bos atau yang disingkat dengan SIPEDABOS Madrasah dan Pondok Pasantren, yang diikuti oleh Kakankemenag, Kasi Pendis, dan seluruh ASN dan honorer Pendis.

Khairul Amri sebagai pembicara Launching Aplikasi Laporan Dana BOS menyampaikan kepada peserta, "Dengan menggunakan aplikasi ini tidak ada alasan lagi bagi Madrasah untuk terlambat melaporkan penggunaaan dana BOS baik secara online maupun secara offline."

Pada kesempatan tersebut Kakankemenag Rislizar Nas juga mengapreasi kegiatan yang baik tersebut.

"Kendala dalam dana BOS ini adalah laporan. Ini sudah menjadi hal yang biasa kita dengar di madrasah. Kami sebagai Kepala Kantor mengapresiasi  kepada Kasi Pendis yang sudah berhasil melakukan perubahan di Pendis khusunya di Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam dengan launching aplikasi laporan dan bos (SIPEDABOS) ini." [yyy]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh