CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Simeulue Dampingi Ikrar dan Verifikasi Enam Bidang Tanah Wakaf di Teupah Barat

Image Description
Ridha Maulida, S.Sos
  • Kontributor
  • Dilihat 222
Kamis, 28 Agustus 2025
Featured Image

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue, H. Nashrullah, mendampingi pelaksanaan ikrar wakaf sekaligus verifikasi tanah wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teupah Barat, Kamis (28/8/2025). Dalam kegiatan tersebut, beliau turut didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Muhammad Sabri, bersama tim, serta Plt. Kepala KUA Teupah Barat dan jajaran staf. Prosesi ikrar wakaf diikuti para wakif dan nazir, serta disaksikan Kepala Desa dan Imam Syik dari Desa Pulau Teupah.

 

Pada kesempatan itu, enam bidang tanah resmi diikrarkan wakaf dengan berbagai peruntukan bagi kepentingan umat. Aset tersebut meliputi lahan untuk pembangunan rumah singgah di Pulau Teupah, pemakaman muslim (TPU), Masjid Desa Pulau Teupah, Masjid Lama Desa Pulau Teupah, Meunasah Al-Muhajirin, serta pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada tiga titik. Seluruh dokumen tanah wakaf tersebut akan dilengkapi dan diajukan sertifikasi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Muhammad Sabri, menjelaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting dalam memperkuat status kepemilikan sesuai peraturan yang berlaku. “Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf memiliki kepastian hukum sehingga penggunaannya benar-benar terjamin untuk kepentingan umat,” ujarnya. Ia menambahkan, dalam proses penyelesaian dokumen, kelengkapan administrasi termasuk penggunaan materai menjadi syarat penting.

 

Sementara itu, Kakankemenag Simeulue, H. Nashrullah, menegaskan bahwa wakaf adalah ibadah sosial bernilai besar bagi umat Islam. Amalan ini, kata beliau, menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, bahkan setelah pewakif wafat. “Wakaf merupakan kemaslahatan luar biasa. Dengan penuh keikhlasan, pewakif telah melepaskan haknya untuk kepentingan umat. Tugas nazir adalah menjaga amanah tersebut dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, setelah seluruh dokumen ikrar wakaf dinyatakan lengkap, tanah-tanah wakaf tersebut akan diajukan ke BPN untuk pengukuran dan sertifikasi. “Proses sertifikasi tanah wakaf ini merupakan kerja sama antara Kementerian Agama dan Kementerian Agraria. Semuanya gratis, tidak ada biaya yang dibebankan kepada pewakif,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, ia mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari, terutama dalam lingkup keluarga pewakif. “Tanah wakaf ini ditetapkan untuk kepentingan umat dan dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi ibadah, pendidikan, pemakaman, maupun kebutuhan umat Islam lainnya. Ini adalah bentuk pengorbanan mulia dari pewakif yang patut kita apresiasi,” ujarnya.

 

Di akhir sambutannya, Nashrullah menyampaikan penghargaan kepada para pewakif dan keluarga atas kesadaran berwakaf, serta kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses tersebut. “Semoga asas manfaat yang diikrarkan melalui penyerahan tanah wakaf ini benar-benar membawa keberkahan. Mari kita doakan agar para nazir mampu menjalankan amanah dengan baik, dan Allah memudahkan setiap urusan pengelolaannya,” tutupnya.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh