Lhoksukon (Masnoer)--Kepala Kantor Kementerian Agma (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara H Salamina MA menjadi pemateri pada kegiatan Pembinaan Penyuluh Pengarusutamaan Moderasi Beragama dan Wawasan Kebangsaan angkatan VII, Rabu (27/10) di Aula MAN 2 Aceh Utara.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, dan diikuti oleh Penyuluh Agama Islam Non-PNS.
Salamina dalam materinya membahas tentang moderasi beragama dan Wawasan Kebahasaan.
”Moderasi beragama bukanlah berarti agama Islam tidak bersifat moderat. Islam adalah agama yang hadir sejak awal dengan sifatnya yang sangat moderat. Moderasi beragama bertujuan menampilkan Islam dengan sifatnya yang toleran, santun, dan elegan. Oleh sebab itu, agama tidak boleh merusak peradaban dan nilai-nilai sosial yang telah melembaga di tengah-tengah masyarakat selama tidak berseberangan dengan ajaran islam," ujarnya.
Sementara itu, ia juga menyinggung masalah wawasan kebangsaan, pilar-pilarnya, menurutnya, cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia kepada Pancasila, rela berkorban untuk bangsa, serta semangat untuk mewujudkan negara yang berdaulat.
"Indonesia bukan teokrasi (negara berdasarkan agama), dan bukan sekular (menempatkan agama hanya urusan pribadi). Indonesia adalah negara Pancasila yang mengambil nilai-nilai agama dan memfasilitasi kehidupan beragama,” jelasnya.
Sebelumnya Kasi Bimas Islam Kankemenag Aceh Utara H Asnawi SAg Msos saat menyampaikan laporannya selaku ketua panitia kegiatan menyampaikan bahwa pengarusutamaan moderasi beragama dan wawasan kebangsaan harus menyentuh lapisan masyarakat yang dalam hal ini memerlukan keterlibatan semua unsur sehingga tercipta kerja sama antara pemerintah.
Menurutnya moderasi beragama adalah cara pandang kita dalam beragama secara moderat, yakni memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan baik tanpa ekstreme kiri dan kanan. Saat ini kemelut yang dihadapi oleh bangsa kita adalah menjamurnya ekstremisme, radikalisme, ujaran kebencian (hate speach), hingga retaknya hubungan antara umat beragama.
Maka untuk meminimalisir terjadinya ekstremisme, radikalisme, ujaran kebencian dalam masyarakat, lanjut Asnawi, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melibatkan peran aktif masyarakat dan penyuluh Agama Non-PNS menempati garda terdepan dalam menjalankan tugasnya di tengah masyarakat secara umum dan secara khusus bagi umat yang dilayani oleh masing-masing penyuluh.
Dalam kegiatan tersebut selain Kakankemenag yang menjadi materi panitia juga menghadirkan pemateri/narasumber dari Kabid Kesbang dan Demokrasi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Utara. Drs H Saifuddin MPd.[yyy]