CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Buka Bantuan Masjid Ramah Anak, Perempuan dan Lansia

Image Description
Saifullah
  • Penulis
  • Dilihat 5889
Rabu, 24 Januari 2024
Featured Image

Kementerian Agama membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah. Bantuan tersebut mencakup dana senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala.

 

Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore.

 

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menjelaskan, program ini bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.

 

“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ujar Dirjen di Jakarta, Selasa 23 Januari 2024.

 

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menambahkan, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana). “Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” tambahnya.

 

Sementara Kakanwil Kemenag Aceh, Drs H Azhari mengatakan usulan bantuan melalui aplikasi pusaka, yang telah di donwload via playstore. Pada aplikasi pustaka, silahkan scrol pada menu bantuan keagamaan.

 

Azhari mengatakan pengajuan bantuan paling lambat tanggal 31 januari 2023. "Mari bagi yang memenuhi syarat baik Masjid atau Mushalla di Aceh untuk mengambil kesempatan ini," katanya.

 

Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024. Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

 

Berikut syarat pengajuan:

 

1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

 

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.

 

3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

 

Proposal terdiri atas:

 

- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)

 

- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

 

- Rencana Anggaran Biaya (RAB).

 

- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

 

- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

 

- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.[]

Fotografer : Alfirdaus Putra
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh