Lhoksukon (Masnoer)---Dalam rangka meningkatkan pelayanan ibadah pada masyarakat dalam hal penertiban arah kiblat sebagai penyempuranaan ibadah shalat, dan guna menghindari keraguan serta keresahan di masyarakat dalam melaksankan ibadah, pengukuran pun dilakukan.
Menindaklanjuti permohanan Imum Masjid At-Taqarrub di Desa Alue Bungkoh Kecamatan Pirak Timu Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara Melalui Penyelengga Zakat dan Wakaf melakukan pengukuran arah kiblat di Masjid At-Taqarrub dan Mushalla Dayah Kafilul Yatim, Selasa (9/2).
Ketua Tim yang dipimpin oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kankemenag Aceh Utara Syukri SAg, Dosen Ilmu Falak Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Malikussaleh, Lhoksemawe Tgk Ismail MA selaku tenaga ahli falak itu, dibantu oleh seorang anggota tim dari Kankemenag Aceh Utara, Kasi Peyelenggara Haji dan Umrah H Yusri SAg MAP.
Acara tersebut turut dihadiri Kepala Kankemenah Aceh tara H Salamina MA didampingi Kepala KUA Pirak Timu, Suhemi, SHI, Imum Masjid serta tokoh masyarakat setempat. Tim menetukan titik koordinat arah kiblat dengan mengunakan beberapa alat yang dimiliki tim di antaranya menggunaan theodolit, kompas, dan GPS.
Di sela-sela pengukuran arah kiblat, Penyelenggara Zawa menjelaskan di Masjid At-Taqaruf, Tim mengukur kembali arah kiblat, seiring rencana Panitia Pembangunan Masjid tersebut mau memperluas masjid. Sedangkan untuk Mushalla di Dayah Kafilul Yatim, Tim melakukan kalibrasi arah kiblat.
”Arah kiblat memiliki posisi penting dalam membangun masjid atau mushalla. Namun tak sedikit arah kiblat di sejumlah masjid atau mushalla yang menyimpang terlalu jauh dari semestinya, karena tidak diukur dengan cermat saat awal dibangun," jelasnya.
Penyelenggara Zawa menghimbau masyarakat yang ingin mendaftar agar bisa memanfaatkan tim ahli dari Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Utara.
“Kami himbau kepada masyarakat Kabupaten Aceh Utara khususnya kepada Pengurus Masjid atau Mushalla agar bisa memanfaatkan tim ahli dari Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Utara untuk melakukan verifikasi juga mengukur arah kiblat pada masjid dan mushalla yang dikelolanya," ungkapnya
Pengurus Masjid atau Mushalla dapat mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, dalam hal ini Penyelenggara Zawa yang berlokasi di Jalan Banda Aceh - Medan Km 302 Desa Alue Mudem Lhoksukon, di belakang Masjid Al- Kausar.
Kementerian Agama kemudian secepatnya akan menurunkan tim ahlinya dengan membawa perlengkapan memadai seperti theodolit, kompas, GPS, dan sebagainya ke lokasi.[y]