Lhoksukon (Masnoer)--Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara H Salamina SAg MA menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta integritas Pejabat Eselon III, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), dan Kepala Madrasah Negeri di lingkungan Kankemenag Aceh Utara, Kamis (13/1).
Acara yang diselenggarakan di Aula PLHUT kantor Kemenag setempat dipandu oleh Kasubbag Tata Usaha Drs H Jamaluddin M Pd.
Di samping Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta integritas, Kakankemenag juga menyerahkan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) DIPA Tahun Anggaran 2022 secara simbolis kepada masing-masing Satker.
Perjanjian Kinerja ini mengacu pada Peraturan Presiden RI No.29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Keputusan Menteri Agama No.94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama.
“Penandatanganan perjanjian kinerja ini untuk mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi pada hasil,” ujarnya Kakankemenag Aceh Utara H Salamina MA.
Lebih lanjut Salamina menyampaikan, dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas ini berarti bersedia berjanji kepada diri sendiri tentang komitmen, melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran serta pengelolaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta petunjuk teknis yang ada.
“Kepatuhan dan keihklasan melaksanakan Pakta Integritas ini, maka ke depannya Kementerian Agama Aceh Utara diharapkan akan dapat menjadi leading sector guna mewujudkan tagline Kemenag “ Ikhlas Dalam Beramal, Bersih dan Melayani”, harap Salamina.[y]