Idi (Irfan) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur melalui Peyelenggara Zakat dan Wakaf H.Mulkan Sidamanik S.Sos.I MA didampingi Staf Zawa Jhoni Yus Akbar S.Pd.I dan perwakilan Badan Pertanahan Aceh Timur Senin 09 Agustus 2021 mendaftarkan objek pajak tanah wakaf ke BPKD Aceh Timur.
Adapun objek pajak yang didaftarkan Ke BPKD Kabupaten Aceh Timur merupakan Tanah Wakaf yang terkena inbas proyek irigasi didesa Seneubok Saboh, Kecamatan Pante Bidari dan Desa Blang gleum serta Desa Paya Pasi Kecamatan julok , Kabupaten Aceh Timur .
Dalam kesempatan tersebut H.Mulkan mengatakan kepada media ini saat dijumpai di ruang kerjanya, adapun luas bidang tanah wakaf yang terkena inbas Proyek Irigasi di desa Seneubok Saboh seluas 3200 M, Desa Blang Gleum 400 M dan di Desa Paya Pasi 1080 M.
Untuk diketahui sebelumnya pada Jumat (06/08/2021) Kemenag Aceh Timur bersama tim dari Kementerian PUPR dan KUA kecamatan setempat turun langsung ke lapangan guna akselerasi pembebasan tanah wakaf yang terdampak proyek irigasi tersebut.
"Setelah proses pendaftaran objek Pajak ini Kita akan terus berupaya secepatnya proses tukar guling tanah wakaf ini agar segera dapat dilaksanakan untuk memacu proses pembangunan irigasi," tukas H.mulkan