Banda Aceh (Inmas)---Menindaklanjuti Peraturan Presiden tentang kewajiban melaksanakan upacara bendera di setiap tanggal 17, Kemenag Aceh laksanakan upacara bendera di halaman Kantor Wilayah Kemenag Aceh, Senin 18 September 2017.
Upacara ini dilakukan untuk meningkatkan rasa nasionalisme, pengabdian, tanggung jawab, disiplin, dan pelaksanaan gerakan revolusi mental aparatur sipil negara guna mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang dilandasi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Bertindak sebagai pembina upacara Pelaksana tugas (Plt) Kakanwil Kemenag Aceh, Drs H Asy'ari.
"Kalau tanggal 17 itu jatuh di tanggal merah, maka dialihkan ke hari lain. Misalnya, seperti hari ini, tanggal 17 jatuh pada hari Minggu, upacaranya kita laksanakan pada Senin tanggal 18. Semua ASN harus mengikuti upacara pada tanggal 17 setiap bulan," ujar Asy'ari dalam amanatnya.
Pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih berlangsung dengan khidmat dan tertib.[]