Calang (ferdiyansyah )---Kantor Kementerian Agama (kankemenag) Aceh Jaya melalui seksi pendis melaksanakan sosialisasi penulisan ijazah, Acara berlangsung di MIN 9 Aceh Jaya, Rabu(10/7).
Muhammad Chairul Saleh S.Ag sebagai Kepala Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Agama Provinsi Aceh menyampaikan Juknis penulisan ijazah bagi RA, MI, MTs, dan MA tahun pelajaran 2018/2019 telah diterbitkan. Petunjuk Teknis yang merupakan standardisasi dalam penulisan blangko ijazah bagi Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) ini ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2323 Tahun 2019. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, juknis kali ini hanya khusus mengatur tentang penulisan blangko ijazah RA dan madrasah tanpa menyertakan SHUAMBN.
Lebih lanjut chairul mengungkapkan ijazah merupakan surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan. Ijazah menjadi dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Baik pada jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).
Oleh karena itu pintanya, diperlukan sikap kehati-hatian, ketelitian, dan kejelian pada saat proses penulisan ijazah. Kasi Pendis Kemenag Aceh Jaya Zulkarnaini, M.Ag turut mendampingi pada kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung.
Adapun peserta yang hadir seluruh kepala Raudlatul Athfal (RA), kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun kepala Madrasah Aliyah (MA) di lingkungan kantor kemeterian agama kabupaten Aceh Jaya. []