CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Aceh Dukung Kebijakan Pemda Terkait Syiar dan Ibadah Ramadan

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 452
Selasa, 13 April 2021
Featured Image

Banda Aceh (Humas) --- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mendukung kebijakan Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Aceh terkait  syiar dan ibadah Ramadhan 1442 H dengan menerapkan protokol kesehatan.

Seruan bersama Forkopimda Aceh tersebut dikeluarkan pada 2 April 2021 lalu.

Kakanwil Kemenag Aceh Dr H Iqbal SAg MAg mengatakan, dalam seruan bersama tersebut masyarakat  diimbau untuk memakmurkan rumah ibadah di bulan suci Ramadan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, memperbanyak kegiatan dakwah, menaaati semua ketertiban umum, menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan memperbanyak ibadah, memperbanyak zakat wakaf dan infaq,  serta menjalankan protokol kesehatan.

"Ini sifatnya mengajak, meskipun di tengah pandemi namun ibadah juga harus tetap dijalankan. Kita dukung dan tetap selaras dengan kebijakan tersebut," kata Iqbal.

Sebelumnya, Kementerian Agama  RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan SE Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

Iqbal mengatakan, SE tersebut  mengatur tentang pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri yang disesuaikan dengan protokol kesehatan di masa pandemi.

"Sifatnya SE ini merevisi SE sebelumnya. Kemudian ada tambahan poin dalam surat edaran yang baru," kata Iqbal.

Ia mengatakan, pihaknya akan meneruskan surat edaran ini ke Kankemenag Kabupaten/Kota, pengurus masjid, mushalla untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan ibadah puasa dan Idul Fitri.

"Mohon dipedomani agar secara bersama-sama kita dapat menekan angka Covid-19 di negara yang kita cintai ini," ujarnya.

Berikut ketentuan Surat Edaran Menag terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain: 

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing;

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit;

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menujuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

6. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

7. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk ketegori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

8. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya. 

9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

11. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh