Lhoksukon-KemenagNews, Senin (16/9/2013) Jamaah Calon Haji (JCH) yang berasal dari Kabupaten Aceh Utara, pada pemberangkatan haji tahun ini hanya diperbolehkan membawa barang bawaan dalam bagasi pesawat (tas koper) maksimal 32 Kilogram, sedangkan untuk di dalam kabin pesawat (tas tenteng) maksimal 7 Kilogram Hal itu ditegaskan oleh Kasubbag Tata Usaha Kementerian Agama Kab. Aceh Utara, H. Asnawi, S.Ag.“Batas maksimal barang dalam koper yang boleh dibawa oleh JCH adalah maksimal 32 Kilogram baik sedangkan dalam kabin 7 Kg itu berlaku saat keberangkatan menuju Jeddah atau Madinah maupun saat pemulangan ke Tanah Air nantinya. Hal itu merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Agama dengan dengan Garuda Indonesia. Jadi aturan ini berlaku untuk semua JCH asal Indonesia bukan hanya untuk JCH Asal Aceh Utara saja.†Papar H. Asnawi, S.Ag saat dijumpai diruang kerjanya.“Kami mengharapkan para JCH Aceh Utara dapat mentaati peraturan tersebut, dengan membawa keperluan secukupnya. Kepada JCH juga tidak dibolehkan untuk membawa barang bawaan berbahaya seperti korek api, pisau, gunting panjang, ataupun cairan lainya serta barang yang berbahaya lainnya.†Tambah Beliau.“Pihak Garuda juga akan memberikan secara cuma-cuma lima liter air zam-zam kepada setiap jamaah di Bandara debarkasi Indonesia nanti saat pemulangan, jadi JCH tidak perlu takut tidak mendapatkan air Zamzam.†Tutup beliau. (Fahmi/y)(Keterangan Foto (masnur): Foto Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Aceh Utara, H. Asnawi, S.Ag saat dijumpai di Ruang Kerjanya)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242